Tanah Digarap Mafia Dibiarkan, Manager PTPN IV Regional II TGPM Ganggu Rumah Cagar Budaya Pariwisata Deli Serdang

oleh
Rumah Cagar Budaya Dinas Pariwisata dipasangi Plang PTPN

POSMETRO MEDAN | Perilaku nyeleneh dilakukan oleh Maneger Kebun PTPN IV Regional II, kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ( TGPM) Edy Marlon Doloksaribu yang memerintahkan anggotanya memasang plang yang mengganggu keberadaan situs cagar budaya Datuk Ong sebagai Icon Kecamatan Pagar Merbau dalam pengawasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Deli Serdang.

Ketika dikonfirmasi Marlon mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Dinas Kebudayaan Deli Serdang. Bahwa PTPN IV Regional 2 Mendukung langkah tersebut.
Namun dikarenakan proses belum selesai maka untuk menjaga Aset pihaknya mengawal dengan memasang Plang NKT di Depan Rumah situs cagar budaya tersebut.

Ketika ditanya soal kenapa justru tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang digarap hingga dibangun rumah ruko dan tembok megah oleh terduga Mafia Tanah seperti di afdeling 7 Kualanamu afdeling 3 penara Kebun TGPM yang menjadi tanggung jawabnya tidak dipasang plang seperti itu, Marlon tak membantah hanya mengucapkan akan mempertanyakan hal itu pada Pihak PTPN I Regional I yang bertanggung jawab atas asset.

BACA JUGA..  MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Harap Jadi Penguat Syiar Alquran Secara Berkelanjutan

” hal ini akan kami komunikasikan pada PTPN 1 Regional I, ” ucap Marlon. Rabu,1/10/2025.

Tindakan dilakukan pihak PTPN dengan memasang plang di rumah cagar budaya dikecam masyarakat dan sejumlah emen kebudayaan. Pasalnya kenapa situs itu harus direspon yang berlebihan oleh PTPN justru seharusnya mereka turut mendukung dan menjaga. Kenapa lahan HGU yang ratusan hektar digarap orang diduga mafia tanah dibangun ruko, tembok megah , rumah seperti di Desa Emplasmen Kualanamu, kebun afdeling III penara dan tanah berstatus HGU lainnya tidak dipasangi Plang seperti yang dipasang di depan situs budaya tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah melakukan proses penetapan dan rencana perawatan dari rumah Datuk Ong yang merupakan warisan budaya Melayu yang layak dilestarikan sebagai cagar budaya. Rumah Datuk Ong sendiri saat ini ditempati oleh keturunan Tengku Hidayat Ong yang sejak puluhan tahun telah merawat rumah peninggalan tersebut.

Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata ( Disbudporapar) Kabupaten Deliserdang menetapkan status cagar budaya pada rumah peninggalan sejarah Melayu Datuk Hidayat Ong di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Istana ini dilestarikan oleh Pemkab Deli Serdang karena kondisi istana yang butuh perawatan, beberapa bagian bangunan kropos dan seng atap juga jebol juga butuh perbaikan.

Rumah budaya Melayu Datuk Ong ini memiliki harapan setelah mendapat status baru. Camat Pagar Merbau Junaidi mengatakan bahwa Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang, Pemerintahan Kecamatan Pagar Merbau dan Pemerintahan Desa di Kecamatan Pagar Merbau menyatakan bahwa bangunan Datuk Ong ini merupakan cagar budaya yang menjadi icon Kecamatan Pagar Merbau.

Untuk itu kami menghimbau pada seluruh masyarakat dapat menjaga sejarah ini untuk dapat dilihat oleh anak cucu kita kedepan sebagai salah satu warisan budaya masyarakat.

” Sama sama kita jaga dan lindungi serta tidak menggarap lahan di cagar budaya ini,” Kata Junaidi Camat Pagar Merbau.

Penetapan bangunan Cagar Budaya di tandai dengan pemasangan spanduk oleh Disbudporapar Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Pemilik Lengah, Honda CRF Disorong Maling

Hadir di pemasangan Spanduk pemberitahuan Situs cagar budaya Rumah Datuk Hidayat Ong yaitu Junaidi Selaku Camat Pagar Merbau, Nani Agustina Kepala Desa Pagar Merbau 1, Rusli Kepala Desa Tanjung Mulia, Daniel Ginting Kepala Museum Deli Serdang, Baim Kasi Trantib Kecamatan Pagar Merbau, Haryadi Kadus Dusun II Pagar Merbau, Babinsa Desa Pagar Merbau 1 serta Aidul Asisten Manager PTPN IV Region II.

Rumah khas suku Melayu peninggalan jaman Belanda di Kecamatan Pagar Merbau ini didirikan dimasa kolonial sebelumnya juga sempat digunakan sebagai kantor administrasi belanda lalu ditempati oleh Tengku Hidayat Ong dan keturunannya.

Rumah adat Datuk Ong merupakan simbol dan warisan budaya masyarakat melayu di Indonesia khususnya di Kabupaten Deli Serdang yang memiliki nilai arsitektur. Bangunan ini bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga memiliki nilai dan seni arsitektur yang menjadi cerminan sejarah serta identitas masyarakat.( Wan)

EDITOR : Rahmad