Kejatisu Geledah Kantor Disdikbud-BPKPD T.Tinggi

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi.

 

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP tahun anggaran 2024.

 

Plh Asisten Intelijen Bani Ginting mengatakan, penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Listrik Dikepung Warga, Berakhir di Penjara

 

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

 

“Iya benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” kata Bani Ginting dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

 

Bani menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kedua lokasi. Mereka mencari dokumen fisik maupun elektronik dalam pengadaan itu.

BACA JUGA..  Sekeluarga di Simalungun Disambar Petir

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepada Disdikbud dan Kepala BPKPD, serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud,” ujarnya.

 

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Arif Kadarman menyampaikan, tim penyidik dalam melakukan Penggeledahan telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

BACA JUGA..  Senin, Ketua DPRD Sumut Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

 

Dimana, pihaknya telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan. Surat itu bernomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.(bbs)