Dugaan Korupsi Alih Asset PTPN Ke Citraland Diduga Libatkan Pejabat Pemkab Deli Serdang

oleh
Perumahan Citraland Sampali

POSMETRO MEDAN – Kej,aksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi alih Asset PT Perkebunan Nusantara I Regional I pada Pengembang Perumahan Elit PT Ciputra atau Citra Land melalui anak perusahaan PTPN yaitu PT Nusa Dua Propertindo ( NDP).

Hal itu diterangkan Kasipemkum Kejati Sumut, M Husairi dalam keterangan persnya, Rabu,8/10/2025.

Ketika ditanya mengapa Kejati Belum juga menetapkan tersangka dan apa yang menjadi kendala kasus ini lambat penetapan tersangka, Husairi mengatakan bahwa perkara terkait dugaan penjualan aset negara kepada pihak CitraLand saat ini masih dalam proses penyidikan oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkaranya.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

“Sampai saat ini, penetapan tersangka belum dilakukan, karena penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum. Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan secara resmi apabila sudah ada tahapan baru yang signifikan,”ujar M Husairi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, tak hanya pihak swasta ataupun PTPN maupun PT NDP yang diperiksa, namun pejabat Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Deli Serdang, tapi juga pejabat di Pemkab Deli Serdang juga di periksa.

Kasus pengusutan lahan perkebunan PTPN I Regional I di Kabupaten Deli Serdang yang kini dikuasai pengembang perumahan elite PT Deli Megapolitean Kawasan Residensial ( DMKR) dalam status penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka.

BACA JUGA..  Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Ada tiga lokasi yang dalam penyidikan keseluruhannya di Wilayah Kabupaten Deli Serdang lahan Citraland di Helvetia tepatnya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, seluas 6,8 hektar. Perumahan Citraland di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan seluas 34,6 hektar serta perumahan Citraland di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari dan Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 48 hektar.

Terkait status lahan, bahwa dalam RTRW yang disahkan oleh DPRD Deli Serdang sebelumnya pada lahan 8000 hektar dari Lahan HGU PTPN I itu disahkan sebagai lahan pertanian bukan untuk property. Namun diduga ada oknum Pemkab bersama BPN dan PTPN bersekongkol merubah status RTRW lahan dan memainkannya hingga berdirinya property dilahan itu.

BACA JUGA..  Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Serahkan Proposal, Minta Dukungan Pusat

Penggeledahan untuk mencari data data sebagai bukti juga sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti bukti dokumen diantaranya Kantor BPN Deli Serdang, Kantor PT NDP, Kantor Direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Serta Kantor PT DMKR Citraland.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasipemkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud menyebutkan kalau pendalaman terus dilakukan namun pada penetapan tersangka untuk bersabar.

” Masih terus dilakukan pendalaman kasusnya, untuk perkembangan akan kita sampaikan nanti. Begitu juga dengan penetapan tersangka,” pungkas Kasipemkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna. ( Wan)

EDITOR : Rahmad