Wanita di Medan Larikan HP Milik Driver Ojol 

oleh
Syarida pelaku pencurian HandPhone. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang wanita bernama Syarida (31) warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor.

 Syarida berurusan dengan polisi lantaran nekat melarikan HandPhone (HP) milik driver ojek online (ojol) bernama Sugito (59), warga Jalan Starban, Gang Bilal, No 47, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

 Kejadian berawal pada Kamis (25/9) sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu korban yang berprofesi sebagai driver Ojol Shoope bertemu dengan pelaku di Jalan AH. Nasution.

 Kemudian pelaku meminta diantar ke simpang Titi Kuning Jalan Brigjend A. Hamid dengan alasan hendak ke rumah kakak nya untuk meminta uang token listrik kemudian korban menuruti permintaan pelaku.

BACA JUGA..  KA SPN Hinai Apresiasi Kepedulian BRI Stabat, Pasang Pylon Penunjuk Arah SPN Polda Sumut

 Sebelum sampai di simpang Titi Kuning Pelaku mengatakan kepada Korban “Jangan ke Titi Kuning,” karena pelaku saat itu beralasan lupa rumah kakaknya.

 Selanjutnya pelaku meminjam uang korban sebesar Rp30.000,- dengan alasan untuk membeli token listrik, dan akan di ganti setelah sampai di rumah, kemudian Pelaku meminta diantar ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok Polonia.

 Sesampainya di Gang Bengkok, Pelaku menyuruh berhenti di sebuah rumah kemudian pelaku meminjam HP korban.

 Saat itu korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan dan penggelepan yang dilakukan oleh pelaku. Korban mencoba  mencari pelaku diseputaran lokasi namun tidak menemukannya, korban menghubungi rekan rekannya sesama driver Ojol dan menceritakan kejadian yang dialaminya hingga membuat korban mengalami kerugian/kehilangan 1 unit HP Android merk Redmy 9A warna Abu Abu dengan No. 081265580929 dan 081241909479, yang dibawa oleh Pelaku.

BACA JUGA..  Lapas Binjai Seleksi Peserta Program Magang Kemenaker, Siapkan SDM Unggul Hadapi Dunia Kerja

 Masih di hari yang sama, tepatnya pada Kamis (25/9) sekitar pukul 05.00 WIB, tim opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU P. M. Tambunan sedang melaksanakan patroli bersama personel piket Reskrim, dan melihat adanya beberapa orang driver Ojol sedang berkumpul dipinggir jalan.

 “Perosnel langsung menghampiri dan menerima laporan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelepan yang dialami korban,” kata Kanit, Kamis (25/9) malam.

BACA JUGA..  Wagubu Tutup PRSU 2026, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

 Selanjutnya korban bersama personel kepolisian mencoba mencari keberadaan pelaku, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah seorang warga yang bernama Raja.

 Tanpa membuang waktu, pihak kepolisian bersa korban langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan pelaku.

 “Pelaku langsung diamankan dan ditanyakan kepada pelaku mana HP Korban,” jelas Kanit Reskrim.

 Saat itu, pelaku menjawab HP nya sedang di pinjam oleh VIJE, selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Medan Baru untuk di lakukan proses lebih lanjut.

 Sementara korban telah membuat laporan pengadun dengan LP/B/772/IX/ 2025/SU/ POLRETABES MEDAN/SEK MDN BARU Tanggal 25 September 2025. Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.

Editor : Oki Budiman