Penjual Sabu di Belawan Diciduk Polisi

oleh
Egi bersama barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Egi (31), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

 Egi diciduk atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Jumat (26/9) lalu.

 Dari penangkapan ini, petugas menyita  2 (dua) plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, pipet ujung runcing, dompet, dan telepon genggam.

BACA JUGA..  Dua Kendaraan Adu Banteng, 2 Sopir Luka-luka

 Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, bahwa operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

 “Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur tersangka,” kata Ismail Pane, Minggu (28/9).

 Masih keterangan AKP Ismail, ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA..  Miliki Ladang Ganja di Belakang Rumah, Duda Ditangkap

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 Kini Egi masih ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba lain dari kasus Egi.

Editor : Oki Budiman