Galian C Ilegal di Deli Serdang Beroperasi, Tantang Polres Ngaku Dibeking Polda

oleh
Aktivitas galian C ilegal

POSMETRO MEDAN – Para pelaku pencurian tanah bantaran sungai ular di Desa Sukamandi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang hingga kini masih beroperasi meski beberapa kali sudah ditertibkan pihak terkait.

Para pelaku pencuri tanah yang merusak tanggul sungai ular itu mengaku tidak takut dengan penindakan dilakukan oleh pihak Polres apalagi Polsek setempat. Menurutnya mereka punya deking orang Polda.

” GK ada itu Polres apalagi Polsek, deking kami dari Polda, kalau ada mau razia udah ada yang ngabarin kami, ya kami berhenti sebentar dah pulang mereka kita main lagi. Tak akan ditindak karena kita juga main ini enggak gratis. Kalau tak kuat deking kami mana berani main,” ucap Anto salah seorang penjaga dilokasi galian C ilegal. Selasa,9/9/2025.

Dari amatan, ratusan Truck Pengangkut material tanah yang berasal dari hasil korekan tanggul dan bantaran sungai keluar masuk dari lokasi kegiatan ilegal merusak alam tersebut. Sejumlah preman nampak menjaga lokasi.

BACA JUGA..  Edar Sabu, Driver Taksi Online Tabrak Rumah Hindari Kejaran Polisi

Warga setempat mengaku tak mampu berbuat apa apa lagi mengatasi para pelaku galian C ilegal itu, karena aparat saja tak bisa berbuat tegas, apalagi masyarakat.

” Kami tak bisa berbuat apa apa lagi pak ! Karena aparat saja mereka tak takut apa lagi kami masyarakat biasa, sudah jelas ada plank dibuat larangan melakukan aktivitas penggalian di sepanjang sungai tapi tetap saja beroperasi. Dirazia berhenti sebentar dah pulang razianya main lagi mereka. Gitu gitu saja capeklah,” sebut Razali warga Desa Suka Mandi.

Razali berharap semoga belakang hari nanti kerusakan alam yang ditimbulkan oleh kegiatan itu tidak menyebabkan bencana banjir yang merugikan materil maupun jiwa pada masyarakat di sepanjang bantaran sungai.

BACA JUGA..  Pelantikan Kades di Deli Serdang Ricuh, Warga dan Pengamanan Adu Pukul

” Memang kalau kita lihat sekarang ini bantaran sungai ular itu hancur lebur dinding sungai juga banyak yang abrasi karena tanah liat penahan tanggul sudah habis diambilin para pelaku galian C. Aparat Kepolisian dan Pemerintah mestinya turut bertanggung jawab atas kerusakan bantaran sungai ular itu,” kata Rajali.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Sukamandi Hulu, Abdulah ia mengaku tidak bisa berbuat banyak atas masalah itu dan menyerahkannya pada aparat penegak hukum.

” Dah capek kami bang, kami serahkan pada aparat penegak hukum saja. Kalau dibiarin ya mau Cemana lagi,” imbuh Abdulah.

Terpisah Kapolsek Pagar Merbau AKP Ronald Sihite saat dikonfirmasi terkait beroperasi kembalinya aktivitas galian C ilegal pengorekan tanah tanggul bantaran sungai ular mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berulangkali melakukan penindakan bahkan plank himbauan untuk tidak melakukan aktivitas galian C di bantaran sungai ular itu juga sudah dibuat.

BACA JUGA..  Mobil Angkut BBM Terbakar di Tol Penara, 2 Luka Bakar Parah

” Sudah bolak balik kita melakukan razia dan penindakan tapi pelaku galian C ini tetap berulang,’ pungkas Kapolsek.

Aktivitas Galian C ilegal di Sungai Ular tak hanya merusak tanggul dan bantaran sungai sebagai penahan air namun dampak dari Galian C ilegal itu juga berpengaruh menggangu pasokan air baku ke PDAM Tirtadeli yang mensuplai air bersih pada ribuan pelanggannya di Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Bandara Kualanamu hingga Perbaungan Serdang Bedagai.

Dari amatan, aktivitas Galian C ilegal ini juga ada beroperasi di seberang sungai masuk wilayah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kanan kiri bantaran sungai ular dihantam para pelaku galian C ilegal menjual tanah tanggul dengan meraup keuntungan puluhan juta setiap hari.( Wan)

EDITOR : Rahmad