POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah rumah di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi awal diterima dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit II Satresnarkoba dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga pria berinisial ‘A’ (44), ‘TS’ (42), dan ‘HS’ (42), ketiganya merupakan warga Desa Perdamaian.
“Barang bukti yang disita berupa lima paket sabu dengan berat bruto 1,83 gram, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta perlengkapan lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.(dyka.p)
EDITOR : Rahmad


















