Komisioner Bawaslu Deli Serdang Dipecat

oleh
Komisioner Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang

POSMETRO MEDAN – Terbukti tak netral dan terlibat dalam upaya pemenangan calon legislatif pada Pemilu tahun 2024 lalu, Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP). Hal itu dibacakan dalam pembacaan putusan perkara. Senin, 4/8/2025.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP Edi Lukito berdasarkan bukti bukti dan saksi yang menguatkan keterlibatan terlapor pada pemenangan salah seorang Calon Anggota DPR-RI. Terlapor terbukti mengkordinir pemasangan alat peraga calon dengan menyalahgunakan jabatannya. Hakim memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

M Yahya Saragih selaku pelapor yang hadir dalam pembacaan putusan mengaku senang dengan putusan Hakim DKPP yang berkeadilan. Dan berharap hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggaran Pemilu lainnya untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Yahya menyebutkan bahwa ia sebelumnya melaporkan kasus ini ke DKPP agar demokrasi dan kebenaran itu terungkap.

” Tidak ada maksud lain, agar kebenaran terungkap dan demokrasi itu benar benar dilaksanakan oleh penyelenggaran pemilu,” tegas Yahya.

BACA JUGA..  Empat Remaja & Senjata Tajam Diamankan Polsek Medan Area

Teradu Komisioner Bawaslu Tjarda Situmorang terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April 2024 lalu. Bahwa teradu pada bulan Januari 2024 hingga bulan Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara pemilu 2024 telah melakukan pengkondisian untuk pemenangan calon legislatif DPR RI dari partai tertentu dengan inisial EPS. Dengan mengakomodir seluruh Panwascam Se- Kabupaten Deli Serdang.

Itu dilampirkan dalam dokumen pengadu dalam bukti pesan Watsapp diterima para panwascam. Dalam pesan itu, teradu memerintahkan pada seluruh anggota panwascam untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK) caleg DPR RI dimaksud dengan upah pasang sedikitnya Rp 5 jutaan. Pengadu sendiri menerima uang uang transfer sebesar Rp 7 juta dari teradu sebagai upah pasang APK.

Yahya menyampaikan, teradu juga memberikan uang Rp 60 juta pada pengadu pada 10 Februari 2024 di hotel Wings Kualanamu dan pemberian uang ini dilakukan tanpa ada tanda terima berbentuk kwitansi.

BACA JUGA..  Paskah Oikumene Samosir 2026, Jerry Simangunsong Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Raja Sonak Malela

Bukti lain diantaranya adalah pemberian uang pada Lukas Leo Sibero Ketua Panwascam STM Hilir dengan motif yang sama uang memasang APK caleg EPS dengan upah Rp 5,5 juta yang diberikan pada 20 Januari 2024 melaui transfer rekening. Lukas juga menerima uang Rp 60 juta untuk dibagikan kepada pemilih sebesar Rp 60 juta yang diberikan oleh teradu di hotel Lee Polonia pada 11/2/2025.

Teradu juga memberikan uang pada Panwascam Sibolangit untuk pemasangan APK dan pemenangan Caleg DPR RI, EPS sebesar Rp 122 juta.

Dalam uraian tersebut pengadu berkesimpulan bahwa teradu telah menyalahi prinsip penyelenggara pemilu dengan menggunakan Panwascam untuk kepentingan pribadinya. Teradu sebagai Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu justru melakukan praktek politik uang.

Teradu didepan hakim sebelumnya sempat membela diri dengan menyampaikan terkait dengan dalil pengadu pemberian uang dan pengkondisian caleg adalah tidak benar, termasuk menyuruh memasang APK dan pemberian uang tidak benar. Dengan pemberian uang sebesar Rp 5 juta yang saya berikan pada pengadu adalah batuan untuk pembelian pupuk tanaman kelengkeng pengadu sebagai partisipasi teman.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Berulah, Dua Ponsel Raib dalam Sepekan

Tentang uang Rp 60 juta untuk pengkondisian suara bagi caleg tidak benar. Pertemuan dengan pengadu di hotel Wings tidak untuk memberikan uang tapi hanya ngopi biasa.

” Tidak ada saya menyuruh panwascam memasang APK caleg dan memberikan uang. Adapun hubungan saya dengan panwascam sebatas tugas yang saya lakukan sebagai Bawaslu Deli Serdang. Terkait uang yang saya beri pada Lukas saksi pengadu memang benar untuk partisipasi membatu modal usaha kios ponsel miliknya. Begitu juga terkait tuduhan pada panwascam yang lain itu tidak benar dan mengada ada,” ucap Tjarda.

Hakim mengkonfrontir teradu dan coba menunjukkan bukti bahwa pesan pesan Watsapp itu masih ada, tapi teradu berdalih kalau hand phone miliknya yang digunakan saat itu sudah rusak dan ia sudah ganti hand phone. ( Wan)

EDITOR : Rahmad