Kepsek SMPN 4 Lubuk Pakam Diduga Jualan Baju Seragam Siswa

oleh
Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam

POSMETRO MEDAN – Sejumlah orang tua siswa dikumpulkan oleh Kepala Sekolah ( Kepsek) SMPN 4 Lubuk Pakam melalui Wali Kelas masing masing siswa baru untuk mendapat arahan agar membeli seragam sekolah batik dan kaos olahraga oleh penyedia yang sudah disiapkan sekolah.

Sumber menyebutkan, kalau pertemuan dengan para orang tua siswa itu dilakukan beberapa hari kemarin. Kepala sekolah menganjurkan pada orang tua siswa untuk membeli seragam disekolah.

” Kami biasa beli seragam sekolah itu diluar sekolah tapi kemarin kami dipaksa kepala sekolah beli seragam di sekolah. Ya kami ikut saja takut nanti anak kami diapa apain kan enggak nyaman juga,” ucap Sumber yang enggan disebut namanya. Minggu, 3/8/2025.

Hal ini tentunya melanggar aturan yang ada disebutkan Sekolah dan Komite sekolah dilarang menjual bahan atau Seragam sesuai Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198.
Juga Peraturan Menteri Pendidikan No.50 Tahun 2022 Pasal 12.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Teken MoU Pengendalian Inflasi, Perkuat Sinergi Daerah Jaga Stabilitas Harga

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMPN 4 Lubuk Pakam, Rohana Harahap saat coba dikonfirmasi apakah ia merangkap agen baju seragam siswa selain Kepala Sekolah dan terlibat dalam bisnis seragam sekolah siswa, tak memberikan tanggapan meski pesan Watsapp sudah dilihat olehnya.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Irwansyah saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau ia segera menindak lanjuti informasi ini kepada sekolah bersangkutan.

BACA JUGA..  Razia Cafe Tindak Lanjut Tangkapan Dipertanyakan, Kepala BNNK Deli Serdang Bungkam

” Informasi ini akan kami tindak lanjuti,” pungkas Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.( Wan)

EDITOR : Rahmad