Diduga Tidak Lengkapi Perizinan, Dewan akan Sidak PT Belawan Deli Chemical Industry

oleh
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin RDP Komisi IV bersama pihak perusahaan dan pihak OPD Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (18/8/2025) siang.

POSMETRO MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menyebut akan segera menjadwalkan kunjungan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Belawan Deli Chemical Industri di Jalan Pitu Sicanang di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Pasalnya, Komisi IV menengarai sejumlah izin tidak dimiliki pihak perusahaan.

Hal itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV bersama pihak perusahaan dan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, di gedung DPRD Medan, Selasa (18/8/2025) siang.

Selain Paul MA Simanjuntak juga dihadiri Wakil Ketua M Rizky Lubis, anggota Komisi Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti dan Zulham Effendi. Sedangkan pihak perusahaan dihadiri Personalian Punta Dewa.

“Kita akan segera lakukan sidak ke perusahaan, memastikan sejumlah perizinan yang harus dimiliki perusahaan tidak dapat ditunjukkan. Kita harapkan supaya dilengkapi sesuai ketentuan,” ungkap Paul.

BACA JUGA..  RDP PT Kilang Kecap Angsa Ditutup Tanpa Kesimpulan, Kinerja Paul Mei Anton Diprotes

Saat RDP, terungkap sejumlah izin seperti izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Pendirian Bangunnan Gedung (PBG), IPAL/AMDAL dan izin lainnya pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan. Bahkan, karena dari penjelasan pihak perusahaan yang tidak akurat maka timbul rencana Sidak.

“Kita mencurigai banyak perizinan yang tidak dilengkapi pihak perusahaan. Begitu juga izin soal limbah,” tandas anggota komisi Rommy Van Boy lagi.

BACA JUGA..  KPPU Gandeng UDA untuk Perluas Edukasi Persaingan Usaha di Kalangan Akademisi

Rommy Van Boy pun mempertajam indikasi pelanggaran izin AMDAL oleh perusahaan, begitu mengetahui memproduksi kimia berbahaya berupa perekat (lem). Rommy Van Boy pun mempertanyakan sejumlah ketentuan namun pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan. (*)

Editor: Ali Amrizal