Status Tak Jelas, Sekwan DPRD Deli Serdang Binsar Sitanggang Luntang Lantung

oleh
Binsar Sitanggang

POSMETRO MEDAN – Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan diduga “menabrak” aturan yang dibuatnya dengan tidak memberikan izin Binsar Sitanggang masuk menjadi Sekretariat Dewan (Sekwan).

Informasi yang dihimpun Senin (21/7) sudah 43 hari kalender terhitung 16 Juni 2025 hingga Senin 21 Juli 2025, sejak Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mengaktifkan Binsar Sitanggang menjadi Sekwan tidak diketahui secara pasti keberadaannya.

Roda kesekretariatan DPRD Deliserdang dijalankan Iwan Salewa. Padahal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 16 Juni 2025 Binsar Sitanggang mestinya aktif sebagai Sekwan dan Iwan Salewa TMT 16 Juni 2025 bukan lagi Sekwan berdasarkan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 330 Tahun 2025 tentang pengaktifan kembali kedalam jabatan struktural.

Salah seorang pemerhati kebijakan Publik, Sofyan Tanjung mengatakan, bahwa Asri Ludin menabrak aturan yang telah dibuatnya yang tidak sesuai dengan selalu dicitrakannya menjalankan roda organisasi Pemerintahan sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA..  Kodim 0204/ DS Dukung Pengamanan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II

Salah satu poin yang ditabraknya Asri Ludin dalam surat keputusan yang dia sendiri menerbitkan yakni dalam poin mengingat, disebutkan poin, 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (berita negara republik Indonesia tahun 2022 nomor 384).

“Diduga disebut-sebut saudara Binsar Sitanggang diperintahkan Bupati tidak masuk dulu ke DPRD Deliserdang dengan beralasan cuti. Bagiamana logikanya cuti itu berhari-hari, bahkan sebelumnya kan saudara Binsar Sitanggang dinonaktifkan juga karena disebut adanya pemeriksaan. Sekarang sudah diaktifkan kembali tidak masuk kerja. Nah apabila ini benar dan sangat masuk akal adalah perintah Bupati karena mana mungkin saudara Binsar Sitanggang berani tidak masuk kantor kalau tidak ada petunjuk atasan. Inikan melanggar disiplinnya seorang ASN yang tidak masuk kerja berhari-hari,” ucap Sofyan.

BACA JUGA..  Sabu dan Ekstasi Disita, 19 Pelaku Narkoba Digelandang

Selanjutnya, katanya dalam poin menimbang surat pengaktifan kembali itu adalah poin ke 5. Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan atas peraturan Bupati Deliserdang nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang (Berita Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2023 Nomor 12).

“Disiplin bagaimana coba, kalau ASN tidak dimasukkan kembali ke jabatan awal, walaupun sudah ada surat keputusan yang dibuatnya sendiri. Ini namanya Bupati omon-omon saja yang suka pencitraan, berlaga dialah yang paling menjalankan prosedur, padahal dia sendiri yang melanggar,” tegasnya.

BACA JUGA..  Hari Lahir Pancasila, Bupati Tegaskan Semangat Persatuan di Langkat

Sementara itu ketika dikonfirmasi Pelaksana Tugas (PLT) Seketaris Daerah (Sekda) Deliserdang Dedi Miswardi mengapa Binsar Sitanggang tidak masuk kerja menjadi Sekwan dan adanya dugaan permintaan Bupati Deliserdang Asri Ludin yang menginstruksikan agar tidak masuk dengan memberikan alasan cuti. Dedi Miswardi belum berkomentar.

Begitu juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang M. Abduh Rizali Siregar memilih bungkam. Diduga takut mengkomentari kebijakan yang dibuat bupati.( Wan)

EDITOR: Rahmad