Pedagang ‘Garam Cina’ Pindah Tempat Tidur 

oleh
Teks foto : DRM yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN –Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) amankan DRM (39), warga Jalan Prof. Hazairin, Gang Garuda, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, atas keterlibatan memiliki narkoba.

 DRM ditangkap di wilayah Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan. Saat diamankan petugas, juga berhasil menyita satu paket sabu seberat bruto 4,14 gram dan 1 HandPhone (HP) yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

 Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

 Dijelaskan Gunawan, penangkapan DRM bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 “Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka saat berada di lokasi kejadian,” jelas Gunawan Sinurat, kepada wartawan Rabu (16/7).

BACA JUGA..  DPRD Medan Minta PLN Beri Kompensasi Kerugian Pelanggan

 Kepada petugas Kepolisian, DRM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial S, yang berdomisili di Kota Sibolga.

 Saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap S, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

 Kini, DRM beserta barang bukti diamankan di Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Razia THM, 6 Tempat Digeledah, 1 Pengunjung Positif Ekstasi

 “Sementara S yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba masih tetap diburu oleh personel Polres Tapteng,” tegasnya.

 Setelah penangkapan terhadap DRM, Polres Tapteng kembali mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Editor : Oki Budiman