Kanit Tipikor Diperiksa Terkait ‘Nyanyian’ Kadishub

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Beberapa jam sebelum ditahan kejaksaan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar, Julham Situmorang mengaku diperas Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Iptu Lizar Hamdani sebesar Rp200 juta.

Namun olehnya, permintaan tersebut ditolak. Dan atas penolakan itu pula, dia menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan kejaksaan. Dugaan pemerasan tersebut dibeber Julham melalui akun media sosial pribadinya.

Menyikapi ‘nyanyian’ yang sempat viral tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) pun turun tangan dan memeriksa Iptu Lizar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bid Propam sedang mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Ipda Lizar Hamdani.

BACA JUGA..  DPRD Rekomendasikan Pemilihan Cakades Tanjung Gusta Diulang

“Bid Propam Polda Sumut sedang mendalami kasus tersebut. Bukan hanya memeriksa Kanit, semua akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/7/2025).

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebooknya @Julham_Situmorang.

Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani.

Melalui unggahannya, Julham mengaku diminta uang sebesar Rp 200 jut oleh Ipda Lizar agar kasusnya dihentikan.

“Selamat malam warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub.

BACA JUGA..  Sopir Distribusi Minyakita Dibunuh, Tangan Diikat, Muka Dilakban

“(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024. Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar,” sambungnya.

Julham menyebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar diduga sudah berkomplot dengan Kadis Pendapatan Daerah Pematangsiantar.

Sebab, Kadis bernama Arie Sembiring malah mengirim uang sebesar Rp 48,6 juta yang sebelumnya ia serahkan ke Polisi sebagai barang bukti.
“Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan. Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP).”

BACA JUGA..  Polres Tapsel Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

“Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21. Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup,” bunyi cuitan Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang. (bbs)