Warga Hadang Truck Pengangkut Material Proyek Perumahan Arsa Land

oleh
Warga hadang Truck Material Proyek Perumahan

POSMETRO MEDAN – Pihak pengembang proyek perumahan Arsa Land yang berseteru dengan warga gang tapai, Desa Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang akhirnya menemui masyarakat dan akan bermusyawarah menyelesaikan permasalah yang terjadi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Morawa B, Nazarianti saat dihubungi via seluler. Jum’ at, 12/6/2025.

Kepala Desa menyebutkan, untuk hari ini tidak ada aksi pemblokiran jalan bagi truck pengangkut material proyek pembangunan perumahan Arsa Land di gang tapai. Karena pihak pengembang didampingi kuasa hukumnya sudah bertemu dengan warga dan akan membahas masalah ini di kantor desa secara musyawarah.

BACA JUGA..  Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi ‎

” Sudah tidak aksi demo warga. Karena semalam sore kuasa hukum pihak property datang memediasi. Hari Sabtu besok gelar rapat di Kantor Desa,” ujar Kepala Desa.

Sebelumnya, Puluhan warga yang didominasi emak-emak memblokir jalan khusus truck pengangkut material proyek pembangunan perumahan Arsa Land di Dusun mereka. Warga menduga perumahan tak punya izin dari pemerintah karena tak ada kordinasi apapun pada warga disekitarnya. Bahkan lalu-lalang kendaraan pengangkut material lewat sesuka hati tanpa menghiraukan warga.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Kurir Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi di Tol Lubuk Pakam

” Iya sombong kali pengembang perumahan ini, sejak dari rencana hingga akan dilakukannya pengerjaan sekalipun pihak dari property ini tak ada permisinya sama warga setempat. Apa dianggap kayu semua kami disini. Izinnya juga mungkin tak ada, karena warga disini tak pernah ada kordinasi atau sosialisasi apapun terkait pembangunan proyek perumahan itu,” kata Warga.

BACA JUGA..  Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30 Persen dalam Sebulan

Pihak property Arsaland diduga tak ada izin seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Air Bawah Tanah (ABT), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).(wan)