Suami Tikam Penagih Utang Istri

oleh
Pelaku penikaman.

POSMETRO MEDAN – Polsek Binjai Barat, Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial HI (48), pelaku penganiayaan terhadap korbannya di Jalan Mahoni, Lk II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Kepada wartawan Jumat (6/6) Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan penganiayaan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban, yang dianiaya.

“Awal penganiayaan, hari Senin tanggal 2/6/2025 sekira pukul 15.30 wib, MS (38) selaku korban datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk menagih angsuran uang terhadap pinjaman istri pelaku,” kata AKP Junaidi.

Saat menagih angsuran oleh korban sempat terjadi cekcok mulut dengan istri pelaku HI, mendengar istrinya ribut mulut dengan MS.

“Kemudian pelaku pergi ke arah belakang rumahnya untuk mengambil sebilah pisau kemudian langsung menikamkan pisaunya kearah bagian dada sebelah kanan serta pinggang sebelah kiri korban,” ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA..  Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis di Karo 'Masuk'

Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban MS mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VI/2025/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai/ Polda Sumut, tanggal 02 Juni 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian unit Reskrim Polsek Binjai Barat dapat mengendus keberadaan pelaku sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HI.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya Jalan

BACA JUGA..  Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Pelaku Kejahatan, Fraksi PDI P DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Medan

Mahoni, Kelurahan Limau, Sundai Kecamatan Binjai Barat, Rabu 4/6/25 pukul 16.30 Wib,” lanjut Junaidi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses lanjut,” pungkas AKP Junaidi.(Melky).

EDITOR : Rahmad