Nikita Mirzani Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Jasa Peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Dengan kelengkapan berkas tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

“Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudara-saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Haryoko Ari Prabowo.

BACA JUGA..  Syifa Hadju Jalani Siraman

Lebih lanjut, Haryoko Ari Prabowo juga menjelaskan lokasi penahanan masing-masing terdakwa. Nikita Mirzani akan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu, Mail Syahputra akan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang selama masa penahanan awal ini. “Sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang,” ucap Haryoko Ari Prabowo.(bbs)