Sidang Ditunda, Korban Penipuan Pengurusan SHM Kecewa

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Kecewa! Hanya itu yang bisa dirasakan Surya Bakti, ketika mendengar majelis hakim memutuskan sidang Kasus Penipuan/Tipu Muslihat Pengurusan SHM dengan terdakwa Haryy Wibowo ditunda pekan depan.

Kekecewaan ini cukup masuk akal, mengingat, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan digelar pada Selasa (20/5/2025) pukul 10.00 WIB, sempat molor hingga pukul 14.00 WIB.

Surya Bakti berharap penundaan ini bukan akal-akalan atau ada upaya lain dibalik persidangan. Mengingat, dalam kasus ini, dirinya telah dirugikan.

BACA JUGA..  Dibeli Online, Upal Gagal Edar di Medan

Diketahui, terdakwa Harry Wibowo merupakan ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Bermula ketika pada tanggal 08 Mei 2023 lalu, Harry mendatangi kilang padi milik Surya Bakti. Pada kesempatan itu, Harry menjanjikan sanggup mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang baru dibeli korban pelapor di daerah Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang seluas 11.

BACA JUGA..  Sabu 11 Gram Disita, Pemilik Kena Sergap Saat Transaksi

Dan dalam pengurusan tersebut Surya Bakti dikenakan biaya Rp.2.000.000.000. Dalam prosesnya, Surya Bakti telah memberikan uang sebesar Rp.805.000.000 kepada tersangka Harry. Namun wujud SHM yang dimaksud tak kunjung ada, sehingga Surya Bakti memutuskan melaporkan HW ke aparat penegak hukum.

Setelah menjalani beberapa proses, kasus ini pun sampai ke Pengadilan Negeri Sei Rampah. Dan pada sidang kemarin, persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua; Mohammad Sacral Ritonga SH,MH dengan hakim anggota Maria Cristine Natalia S.IP, SH,MH, Orsita Hanum SH.

BACA JUGA..  THM Janna Kita Dirazia, Tiga Wanita Diamankan

Dalam sidang ini, Hakim Ketua memutuskan jika sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka/terdakwa (HW) di tunda Minggu depan pada Selasa tanggal 27 Mei 2025.

Dalam agenda sidang sebelumnya, terdakwa Harry didakwa atas pelanggaran pada Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dengan ancaman 4 tahun penjara. (**)