Polres Labusel Gerebek Gudang Diduga Lokasi “Kencing CPO”

oleh
Personel Polres Labusel bersama Polsek Torgamba menggerebek gudang yang diduga dijadikan lokasi "kencing" CPO, Jumat (30/5/2025)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Torgamba menggerebek sebuah gudang di Dusun Cikampak 1B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel, kemarin siang.

Sebab, gudang tersebut diduga dijadikan tempat “kencing” Crude Palm Oil (CPO).

Namun, dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar itu tidak ditemukan aktivitas ilegal seperti “kencing” CPO.

BACA JUGA..  Sabu dan Ekstasi Disita, 19 Pelaku Narkoba Digelandang

Kendati demikian, polisi penggeledahan dan menemukan adanya indikasi karena didapati sejumlah barang yang diduga digunakan untuk “kencing” CPO.

“Tidak ada kita temukan aktivitas di gudang tersebut. Tapi, kita mengamankan
sejumlah barang bukti berupa 1 mesin genset, 1 selang besar, dan 1 drum besi dari dalam gudang,” terang Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham melalui Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA..  Rico Waas Luncurkan Aplikasi SRIKANDI

Dikatakan, dalam penggerebekan itu kepolisian menghadirkan kepala dusun setempat untuk mendampingi proses pemeriksaan.

Petugas kemudian Melakukan mengecek 4 baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak CPO ilegal.

“Kita juga memeriksa sebuah kolam yang diduga difungsikan sebagai tempat penyimpanan minyak ilegal. Saat ini, di area gudang kitq pasangi Police Line sebagai langkah pengamanan,” katanya.

BACA JUGA..  Vonis Berbeda Dua Remaja: Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

Dalam kaitan itu, polisi mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait distribusi atau penampungan CPO.

“Polsek Torgamba bersama jajaran Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

EDITOR : Rahmad