POSMETRO MEDAN – Kasus sengketa lahan dan bangunan sekolah SMPN2 Galang dengan Alwashliyah makin panas. Pasalnya Pemkab Deli Serdang semakin kukuh mempertahankan gedung SMPN2 Galang untuk dipakai kembali oleh siswa SMPN2 yang kini masih ditumpahkan di gedung SMPN1 Galang.
Pemkab Deli Serdang secara tak langsung mengusir para siswa MTS Alwashliyah yang saat ini menggunakan bangunan tersebut untuk aktivitas belajar mengajar. Dan melarang pihak Alwashliyah menggunakan Asset mereka.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Yudy Hilmawan SE MM menjelaskan, pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang untuk digunakan sebagai sekolah siswa Al Washliyah ternyata melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2016.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai. Pembatalan itu karena Pemkab Deli Serdang tidak ingin terjadi persoalan di kemudian hari, karena gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut masih milik Pemkab Deli Serdang.
“Kami juga tidak ingin permasalahan bangunan itu menjadi persoalan dan temuan serta sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itulah, kami membatalkan/penghentian pinjam pakai tersebut dan juga mengimbau agar bangunan tersebut tidak dipakai lagi. Dan menurut kami, tentu saja aset-aset Pemkab Deli Serdang harus betul-betul wajib untuk dipertahankan,” jelas Yudi. Selasa, 27/5/2025.
Di sisi lain, Inspektur Deli Serdang, H Edwin Nasution SH menjelaskan, hal yang dipersoalkan atas polemik tersebut pada dasarnya ada dua.
Pertama, keberadaan gedung SMPN 2 Galang dan kedua adalah Puskesmas. Keduanya di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
“Puskesmas sudah kita geser secara fungsionalnya dan sudah kita pindahkan. Gedungnya masih di Al Washliyah. Tapi sampai sekarang, kami tidak menghapuskan aset eks Puskesmas tersebut di lahan Al Washliyah. Prinsipnya, tidak ada kami (Pemkab Deli Serdang) mengakui lahan tersebut punya Pemkab, yang kami akui itu gedung sekolah dan eks Puskesmas,” papar Inspektur.
“Saat ini, kami jelaskan aset tersebut (lahan/tanah) milik Al Washliyah. Kami sudah membagikan surat keterangan eksekusi. Di surat itu jelas menyatakan, aset SMP Negeri 2 dan Puskesmas dikecualikan dari lahan eksekusi. Yang diserahkan ke Al Washliyah itu lahannya saja. Dan pada saat itu, Pemkab Deli Serdang juga tidak pada pihak dilaporkan, yang dilaporkan itu kementerian,” kata Inspektur.
Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan menekankan, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus patuh terhadap undang-undang.
“Tidak ada aturan Pemkab yang bisa meminjam pakaikan gedung itu. Kita bersama-sama mempelajari semuanya, kita lihat nanti bagaimana solusi ke depannya. Karena kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku di republik ini dan secara jujur aset negara yang dipakaikan itu kalau tidak sesuai dengan perundangannya, tentu yang memakainya sendiri bisa dipidana,” terang Bupati.
“Jadi biarkan dulu ini berproses. Kita tidak bisa kasih keputusan apapun saat ini, baik hibah, pinjam pakai atau apapun. Berikutnya akan kita undang lagi, setelah kita kumpulkan data-data yang lebih valid,” tutup Bupati.
Sementara itu pula, tenaga Ahli Bupati, Redwin menerangkan, keberadaan lahan seluas 8.200 meter persegi dan gedung SMPN 2 Galang serta Puskesmas yang berdiri di tanah itu merupakan satu kesatuan.
“Nanti bagian hukum dari Al Washliyah bisa mencoba meneliti kembali tentang status tanah, yang saya bicarakan adalah gedung SMP Negeri 2 dan Puskesmas serta halaman,”ujar Redwin.
Terpisah, Ketua Lembaga Verifikasi, Registrasi pemberdayaan Asset dan Wakaf pengurus besar Al Jami’ yatul Alwashliyah, H Darius,SH MH menegaskan bahwa tanah yang ditempati SMPN2 Galang Kabupaten Deli Serdang adalah sah tanah milik Alwashliyah yang telah memiliki kekuatan dan penetapan hukum.
Disebutkan Darius bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati Deli Serdang pada 6 Mei 2025 intinya menegaskan bahwa pertapakan lahan gedung SMPN2 adalah milik organisasi Al Washliyah dengan putusan PN Lubuk Pakam Nomor 22/Datum/GTN/1987/PN-LP Jo Putusan Pengadilan Tinggi nomor 3/PDT/1989/PT. MDN joPutusan MA RI nomor 2938/K/PDT/1989 (berkekuatan hukum tetap)
” Tidak ada Asset Pemkab Deli Serdang atas lahan itu, dan melarang Alwashliyah mempergunakannya. Ini pasti akan menimbulkan reaksi keras Alwashliyah,” pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Rahmad











