POSMETRO MEDAN – Tim Pansus II, peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil 10 perusahaan bermasalah di Kantor DPRD Deli Serdang. Jum” at, 9/5/2025.
Pansus II, sebelumnya sudah melakukan RDP dan kunjungan ke lapangan. Dari kunjungan itu banyak ditemukan keganjilan serta kebocoran PAD mengakibatkan pencapaian target PAD Kabupaten Deli Serdang tidak pernah tercapai.
Dari temuan itu, Ketua Tim II, PAD DPRD Deli Serdang Dr Misnan Aljawi SH MH mengatakan kalau temuan dilapangan berupa banyaknya bangunan tak memiliki IMB/ PBG, tanah perusahaan tak sesuai dengan SPPT, banyak bangunan tak terdaftar dalam SPPT pajak, Nilai NJOP Tanah dan Bangunan tak sesuai harga pasaran sekarang, banyak perusahaan beli tanah warga tapi tak balik nama hingga tak bayar BPHTB, menurunkan harga jual tanah di notaris serta perusahaan tak memiliki izin penggunaan Air Bawah Tanah ( ABT). Ini semua mengakibatkan kebocoran PAD.
Adapun 10 Perusahaan yang dipanggil untuk mengikuti RDP yaitu PT Kreasi Kotak Megah ( KKM) di Tanjung Morawa , PT Sahabat Jaya Farm, RS Sari Mutiara di Lubuk Pakam, RS Patar Asih di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, RSU Citra Medika Tembung Percut Sei Tuan, RS Mitra Medika Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, RS Maharani Tanjung Morawa, RS Pramaliesa, Hotel Thong’ In di Beringin dan Klinik Ganesha di Kecamatan Batang Kuis.
Dalam RDP disebutkan, bahwa Tim II Pansus PAD DPRD Deli Serdang merekomendasikan pada Satpol PP untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak punya izin, baik bangunan lama ataupun bangunan baru. Karena ini merugikan PAD Deli Serdang.
Kepada Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan kroscek ulang terhadap dokumen SPPT PBB perusahan dimaksud sesuai point’ temuan pelanggaran yang ada.
Kepada Dinas lingkungan hidup agar melakukan verifikasi ulang seluruh izin yang berdampak pada lingkungan masyarakat dan mencabut izin izin yang membahayakan serta menggangu kenyamanan masyarakat.
” Tim Pansus juga meminta pada instansi terkait melakukan penutupan sementara operasional Klinik Ganesha sampai batas waktu belum ditentukan. Sampai proses perizinan yang tidak ada dilengkapi,” ujar Misnan.
Pada saat RDP ini ada beberapa perwakilan perusahaan yang tidak hadir. Namun saat itu dari pihak klinik Ganesha yang direkomendasikan tutup operasional dihadiri langsung oleh dr Naderajen yang datang bersama pengacaranya, Bambang Indra Gunawan.
“Sebenarnya kita juga sudah disarankan oleh Bupati untuk menutup ini sementara sambil menunggu ini untuk dikeluarkan surat operasional izin. Disarankan tiga hari sebelum secara lisan,” kata dr Naderajen ketika diwawancarai.
Ia membantah banyak perizinan yang belum mereka pegang. Melalui Bambang Indra Gunawan ditambahkan Klinik Ganesha ini sudah 15 tahun berdiri. Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus mereka pun menghormatinya.
” Kita tadi apresiasi dan hormati rekomendasi DPRD atas temuan IMB, ABT dan lain-lain karena itu hak kewenangan dari DPRD. Kita nggak bicara benar atau tidak benar. Hasil rekomendasi itukan diserahkan ke OPD untuk menindaklanjuti. Kalau bicara soal izin Klinik Ganesha ini hanya soal administrasi yang terhambat,” katanya.
Ia mengaku persoalan terhambat ini bisa ditanyakan kepada dinas terkait. Yang jelas ia menyampaikan pihaknya sudah mengajukan perizinan di OSS tahun 2025 dan sudah ada jawaban menunggu verifikasi OPD. “Nomor izin berusaha semua sejak awal itu sudah ada. Ini (masalah) perpanjangan. Jangan seolah-olah ini gak ada izin dari awal. 2024 akhir terhenti untuk izin operasional terkait tentang standart usaha Klinik. Kalau ABT sudah kita bayarkan,” terang Bambang.
RDP ditandatangani sejumlah Anggota DPRD diantaranya, Junaidi, Ilham Pulungan, Paian Purba, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin, Zul Amri, Bayu Anggara, Benyamin Ginting, Syarifuddin Nasution, Andi Baso Ariaji dan lainnya.
RDP juga dihadiri Instansi terkait yaitu Kepala Bapenda M Salim, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cikataru Deli Serdang. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












