POSMETRO MEDAN – Dua orang pria warga Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, berinisial BD (43) dan AGS diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Keduanya ditangkap Tim Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang (DS) saat menggelar operasi senyap di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (24/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Intel Kodim 0204/DS menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Dansub Unit Intel 0204/DS wilayah Tebing Tinggi, Pelda MP Gultom bersama tiga anggota melakukan pengintaian di lokasi.
Setelah memastikan target, Danunit Intel Kodim 0204/DS Lettu Inf Hendra Syahputra menginstruksikan untuk melakukan penindakan dengan berkoordinasi dengan Danramil 13/Tebing Tinggi.
Selain mengamankan dua orang pria, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 paket besar dan 18 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 unit telepon seluler (merek Oppo dan Nokia), 1 alat hisap (bong), 2 alat bakar (mancis), 1 kotak penyimpanan narkoba. Lalu, uang tunai Rp110.000, 1 buah dompet, 1 buah KTP, 1 kaca pirek, dan 1 jarum suntik.
Dalam interogasi, tersangka AGS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial UN, warga Marelan, Kota Medan.
Kini, keduanya telah diserahkan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











