Masyarakat Minta Polisi Proses Hukum Perusakan Lahan DAS Sungai Ular

oleh
Aktivitas Galian C Ilegal Hacurkan DAS Sungai Ular di Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Kondisi Lahan Daerah Aliran Sungai ( DAS) ular di Kecamatan Pagar Merbau dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang saat ini sudah hancur parah, kondisi ini suatu saat mengancam terjadinya bencana banjir di wilayah itu. Tidak tegasnya aparat Pemerintah serta Pihak Kepolisian mengakibatkan kerusakan parah DAS di sepanjang aliran sungai ular.

Dari pantauan di lokasi, kondisi DAS di Desa Sumber Rejo, Desa Suka Mandi Hulu dan Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau sangat hancur, dimana tanah DAS pinggiran Sungai yang sebelumnya rata kini sudah berbentuk danau danau dalam yang dikorek oleh para pelaku pencuri tanah yang melakukan aktivitas Galian C.

Jutaan kubik tanah DAS disepanjang aliran Sungai dijual pada pengepul mengakibatkan kerugian negara yang diduga mencapai milyaran rupiah. Aktivitas penggalian tanah di DAS sungai ular juga merembet hingga ke Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Dusun Banjarnegoro B.

BACA JUGA..  Jual Sabu Rp100 Ribu ke Polisi Nyamar, Ginting Diciduk

Menurut Iswadi, Kepala Dusun Banjarnegoro Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas perusakan DAS Sungai Ular sudah berlangsung sejak Tahun 2023 lalu hingga Tahun 2025 ini, sudah takterhitung lagi banyaknya tanah DAS dibantaran sungai yang dijualin oleh pelaku Galian C diwilayanya.

Selaku Kepala dusun Iswadi mengaku tak berdaya untuk menghentikan kegiatan itu meski mengancam bencana banjir di Desanya. Ia beralasan kalau sebagian warga mendukung kegiatan itu karena mendapat kompensasi dari pelaku Galian C. Karena menghindari perselisihan warga, akhirnya kegiatan itu dibiarkan. Ia juga mengerankan aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas kegiatan itu malah diam saja.

BACA JUGA..  Longsor Akses Jalan Putus, Warga STM Hulu Terisolir

” Sudah sepekan ini, galian C di DAS sungai ular dihentikan karena ada penolakan warga dan menyurati Pihak pihak terkait sampai Presiden RI sana. Tapi kondisi di DAS Sungai Ular saat ini sudah hancur lebur,” ungkapnya. Kamis,1/5/2025.

Kerena ada penghentian kegiatan Galian C di DAS Sungai ular oleh Pihak BWS Sumut, Muspika Kecamatan Beringin, dan Muspika Kecamatan Pagar Merbau, para pelaku pencuri tanah DAS saat ini pindah alat eskapatornya mengorek tanah di seberang sungai ular yang masuk Wilayah Pasiran Desa Cintaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari pantauan, ada tiga alat berat eskapator melakukan pengorekan tanah DAS Sungai ular dijual kepada sopir truk truk penampung tanah timbun maupun tanah untuk buat batu bata.

BACA JUGA..  F-PDIP DPRD Medan Setujui Usulan Perubahan Perda Kemiskinan

Tidak ada penegakan hukum dilakukan Polisi maupun Pihak BWS Sumut pengawas Sungai ular atas kegiatan yang masih berlangsung tersebut. Kuat dugaan bahwa hasil dari pencurian tanah DAS sungai Ular yang merugikan negara milyaran rupiah dan merusak bantaran sungai ini hasilnya juga mengalir ke kantong oknum oknum tertentu agar kegiatan aman.

Namun demikian, sejumlah aktivis Lingkungan menyesalkan tindakan sekelompok warga, aparat dan pemerintah yang membiarkan apa lagi bersekongkol menikmati hasil perusakan alam ini.

” Kita minta penegakan hukum, tangkap para perusak DAS Sungai Ular tersebut. Jangan biarkan segelintir orang menikmati hasil kejahatan itu namun berdampak buruk bagi banyak orang di kemudian hari,” ucap Sopian Aktifis lingkungan Hidup Sumut. (Wan)

EDITOR :;Rahmad