Aduan Masyarakat Deli Serdang Dipetieskan, Komisi 2 DPR RI Diminta Evaluasi Kinerja DKPP

oleh
Yahya Saragih pelapor Pelanggaran Kode Etik Komisioner Bawaslu Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak Profesional, Masyarakat Kabupaten Deli Serdang mendesak Komisi 2, DPR RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap Hakim hakim DKPP yang tak kunjung menyidangkan atau sengaja mempetieskan laporan masyarakat.

” Sudah hampir setahun laporan terkait pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh oknum Komisioner Bawaslu Deli Serdang berinisial CS tak kunjung diproses untuk disidangkan. Kami menduga ada unsur kesengajaan dari oknum Hakim hakim di DKPP RI tak menyidangkan atau memproses laporan kami. Wajar saja kami menduga ini ada praktek pengkondisian hingga sengaja dipetieskan,” ucap Pelapor Yahya Saragih dalam keterangan persnya di Lubuk Pakam. Kamis,1/5/2025.

Yahya menambahkan, kami selaku masyarakat Kabupaten Deli Serdang meminta Komisi 2 DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap Hakim hakim DKPP tersebut. Mereka tidak profesional diduga juga ada praktek suap kepada hakim DKPP untuk sengaja tidak menyidangkan pengaduan masyarakat ini.

” Kalau Komisi 2 DPR RI juga tidak mau mengevaluasi kinerja Hakim Hakim DKPP RI itu berarti Wakil rakyat di DPR RI juga tidak bisa dipercaya lagi,” ujar Yahya.

Muhammad Yahya Saragih, mantan Ketua Panwascam Warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang ini sudah melaporkan Oknum Komisioner Bawaslu Deliserdang berinisial CS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung.

BACA JUGA..  Targetkan Percepatan Sekolah Rakyat, Bupati JTP kunjungi Kemensos ‎

Atas laporan ini, Yahya meminta DKPP dapat memberikan putusan nantinya untuk memberhentikan (memecat) Komisioner Bawaslu Deliserdang itu. Diketahui, laporan ini disampaikan ke DKPP pada Senin 29/7/ 2024 kemarin dengan dugaan terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April lalu.

” Barang bukti dan alat bukti serta saksi kita miliki, oknum Bawaslu Deliserdang telah resmi kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kita minta DKPP dapat memutuskan nantinya untuk pemecatan Komisioner KPU Deliserdang yang kami laporkan,” pinta Yahya.

BACA JUGA..  Lepas Keberangkatan Kloter 2 Haji Asal Langkat, Bobby Nasution Tekankan Kebersamaan dan Kekompakan

Yahya menambahkan, dari temuan barang bukti dan alat bukti serta saksi, kami menemukan pelanggaran kode etik, terjadi secara terstruktur sistematis dan masif di lakukan salah satu Komisioner Bawaslu Deliserdang pada Pemilu 2024 lalu berinisial CS.

Terlapor melakukan perintah dan menyuruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan yang ada di Deli Serdang untuk pemenangan salah satu Caleg DPR RI.

” Saya menduga, perbuatan ini juga diketahui oleh Ketua dan seluruh komisioner Bawaslu Deliserdang. “Pungkas Yahya.( Wan)

EDITOR : Rahmad