Mahasiswa Dukung Hak Angket Selidiki Dugaan Lawan Hukum Asri Ludin

oleh
Waldano Mahasiswa UNIMED

POSMETRO MEDAN – Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang memasuki babak baru. Dukungan untuk lembaga legislatif akan menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan atas pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau Yusuf Batubara mengalir.

Kalangan mahasiswa juga memberikan dukungan atas hak angket tersebut agar persoalan dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut segera dapat dituntaskan.

“Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh DPRD tentu sangat kita dukung,” kata Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deliserdang Muhammad Waldano, kepada wartawan, Minggu 11/5/2025.

Waldano mengakui, proses pemberhentian Kades Paluh Kurau oleh Bupati Deliserdang menjadi sorotan publik, termasuk tempat dia berhimpun yakni di HMI Cabang Deliserdang.

Sehingga pihaknya mempertanyakan legalitas hukum dan wewenang Bupati yang diduga telah melangkahi prosedur formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Heran Ada Dewan Jadi Jubir Bupati

Bahkan dia merasa heran ketika ada Fraksi dan Anggota DPRD Deliserdang mengulirkan hak angket. Pihak lain sejawat di dewan merasa risih digulirkan hak angket terserah.

BACA JUGA..  Perkuat Manajemen Risiko Demi Pelayanan Prima, DPMPTSP Kota Medan Siapkan Penerapan ISO 31000:2018

Oleh sebab itu Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Medan (UNIMED) ini, sangat mendukung hak angket yang dibentuk oleh DPRD Deliserdang sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami heran kenapa ada dewan seolah-olah menjadi juru bicara (Jubir) Bupati ?. Hak angket itu adalah hak mereka yang diatur dalam konstitusi, biarkan saja berjalan. Jangan ada menghalang-halangi” akunya.

Menurutnya, bila memang ada dewan yang tidak sepaham dengan apa yang digulirkan bisa dilakukan lewat forum resmi, bukan malah terkesan sebagai juru bicara eksekutif.

“Kritik antar lembaga atau antar fraksi sebaiknya disampaikan melalui forum resmi DPRD. Pernyataan terbuka ke media bisa berdampak pada hubungan antar fraksi terkait dengan citra DPRD dan stabilitas internal,” ujarnya.

*Pemberhentian Harus Terlebih Dahulu Berkekuatan Hukum Tetap*

Waldano pun kembali menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27, ditegaskan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pemberhentian tersebut dapat dilakukan jika kepala desa telah berakhir masa jabatannya, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.

BACA JUGA..  Dituding Cemari Lingkungan, Massa Minta Pabrik Kecap Angsa Ditutup

“Namun dalam Pasal 29 dan Pasal 30 mengatur bahwa pemberhentian kepala desa harus melalui proses evaluasi, klarifikasi, dan rekomendasi dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perangkat hukum lainnya,” katanya.

Selanjutnya dalam Permendagri (Peraturan Mentri Dalam Negeri) Nomor 82 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi acuan teknis pemberhentian kepala desa. Dalam Pasal (4) dan (5), dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa karena pelanggaran harus diawali dengan pemeriksaan oleh inspektorat, Bupati/Wali Kota harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat dan hasil klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten/Kota, dan Kepala desa yang diduga melanggar diberikan kesempatan membela diri secara tertulis dalam waktu 7 hari kerja.

Dalam Permendagri itu juga dijelaskan yaitu berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan.

Tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, melanggar larangan sebagai Kepala Desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa. Dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jika tahapan ini dilewati, maka keputusan pemberhentian dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur dan melawan hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Menghadapi Tantangan Zaman, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota

Waldano, mengatakan bahwa pemberhentian seorang kepala desa oleh Bupati tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa proses administratif yang sah, merupakan bentuk pelanggaran hukum administratif serta sewenang-wenang

“Bupati memang memiliki kewenangan administratif atas desa, tetapi kewenangan itu dibatasi secara ketat oleh hukum. Tidak bisa seorang kepala desa diberhentikan begitu saja tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang,” tegasnya.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kata Waldano setiap tindakan pejabat pemerintahan harus mengacu pada, asas legalitas, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

“Jika bupati tidak memenuhi asas-asas tersebut, maka tindakan pemberhentian bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena termasuk putusan administrasi yang merugikan hak warga negara,” katanya.

Waldano juga menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa bukanlah tindakan sewenang-wenang yang dapat dilakukan tanpa melalui tahapan hukum yang jelas.

“Bila benar prosedur formal dilanggar, maka tindakan Bupati Deliserdang bukan hanya berpotensi dibatalkan melalui pengadilan, tapi juga menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat lokal,” pungkasnya. ( Wan)

EDITOR : Rahmad