Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif Terhadap Kejaksaan Agung

oleh
Teks Foto: Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba serahkan laporan kepada ketua Tim penanganan aduan konten internet ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital ini Yosie SG di Kantor Kemenkomdigi, Jumat (16/-/2025). (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Konsisten, satu kata itu seakan dapat diberikan kepada elemen anti korupsi Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) dalam mendukung kinerja Kejaksaan Agung RI terus berjalan.

 Mulai dari aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk solidaritas dukungan moral, saat mencuatnya indikasi pelemahan kinerja Kejaksaaan Agung RI melalui tudingan dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang sudah dibantah keras oleh Ketua Komisi kejaksaan (Kompak) Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H selalu pengawas internal kejaksaan.

 Kini, elemen anti korupsi Jaga Marwah turut menyikapi konten-konten negatif terhadap institusi kejaksaan, hingga fitnahan para pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidaan Khusus (Jampidsus) DR Ferbrie Adriansyah, yang sudah berseliweran di media sosial (Medsos) Facebook dan instagram.

 “Sesuai pernyataan kami kemarin, Ada beberapa video dengan caption atau hastag Pemeras Berkedok Jaksa terindikasi, sebagai salah satu konten yang disebarkan buzzer bayaran, yang kuat dugaannya terafiliasi terhadap bos buzzer inisial MAM,” ujar Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, Jumat (16/5) usai melayangkan surat pengaduan kepada Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

BACA JUGA..  Buang Jasad Bayi ke Belakang Rumah Majikan, ART Dituntut 10 Tahun Penjara

 “Konten seperti itu yang kami  mohonkan untuk dihapus atau di take down,” lanjutnya.

 Dipaparkan Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba atau akrab disapa Edoy ini mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private, aplikasi medsos instagram dan Facebook ini merupakan platform digital yang dikelola oleh perusahaan asing, yaitu Meta Platforms, Inc.

Teks Foto: Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba serahkan laporan kepada ketua Tim penanganan aduan konten internet ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital ini Yosie SG di Kantor Kemenkomdigi, Jumat (16/-/2025). (ISTIMEWA/POSMETRO)

 “Sehingga, kami menyampaikan laporan pengaduan permohonan kepada Kemenkomdigi untuk disampaikan kepada Meta Platforms., INC. untuk segera dilakukan penghapusan karena bukan hanya merusak citra kejaksaan di Nagara kita, juga dimata Negara Asing lainnya,” katanya.

BACA JUGA..  Doli Indra Ingatkan Generasi Muda Soal Nasionalisme di Era Digital

 “Alhamdulillah, tadi kita sudah kordinasi dan sudah diterima laporannya oleh Kemenkomdigi yaitu ketua Tim penanganan aduan konten internet ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Ibu Yosie S. G, bahwa Hari ini mereka langsung menyurati Platform terkait,” tegas Edoy Tamba.

 Eboy berharap, Kemenkomdigi membuat fakta integritas kerja sama dengan platform-platform asing yang berinvestasi di Negara kita, dengan salah satu poin yaitu kewenangan Kemenkomdigi menghapus konten yang disinyalir kuat berbentuk hoax atau ujaran kebencian yang sudah disebar luaskan.

 Hal ini tentunya, menjadi kebaikan untuk kedaulatan dan Marwah negara dalam pandangan Negara asing. Sehingga kualitas kritik dan demokrasi di media sosial, benar-benar menyajikan suatu konten yang beredukasi serta menambah rasa cinta terhadap Negara.

 “Kami juga sampaikan saran kepada ketua Tim penanganan aduan konten internet ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital ini Yosie SG, Jika poin kewenangan itu bisa di bangun dengan platform-platform digital tersebut, maka harus di dukung pula dengan tenaga IT kita di Kemenkomdigi yang secara khusus nanti ditugaskan sebagai patrol Cyber,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

 Terpisah, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perintangan proses hukum sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

 Sosok yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah MAM (M Adhiya Muzakki), Ketua Tim Cyber Army, yang diduga terlibat dalam upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses hukum perkara korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

 Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan penanganan ini merupakan pengembangan dari berbagai perkara korupsi besar, antara lain korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas PT WBS Tbk, dan importasi gula.

Editor : Oki Budiman