Biasa Nyantai Dimarahi Bupati, Satpol PP Deli Serdang Baru Tertibkan Semrawutnya PKL di Batang Kuis

oleh
Biasa Nyantai Dimarahi Bupati, Satpol PP Deli Serdang Baru Tertibkan Semrawutnya PKL di Batang KuisPOSMETRO MEDAN - Selama ini banyak santai, setelah bupati baru Asriludin Tambunan para Satpol PP ini baru bergerak melakukan penertiban sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai polisi perda dan penegakan peraturan Pemerintah Daerah ( Perda).Menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta atensi langsung dari Bapak Bupati Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan dan di zona hijau dari jalan Utama, jalan veteran dan jalan niaga, Kecamatan Batang Kuis.Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Sebelum penertiban, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Batang Kuis, hingga perangkat desa melakukan apel untuk arahan Penertiban pajak di Kantor Kecamatan Batang Kuis.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Marjuki S,Sos MAP mengatakan sebelum mereka melakukan penertiban para PKL sudah terlebih dahulu diberi peringatan beberapa kali, namun para PKL tidak mengindahkan." Karenanya, kita lakukan penertiban setelah beberapa kali kita ingatkan. Personil juga memberi himbauan kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di sepanjang zona hijau”,kata Marjuki.Mantan Camat Galang ini juga menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan Implementasi Perda No 7 Thn 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.Seperti yang tertuang pada Pasal 31 : Setiap orang atau badan dilarang berdagang,berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, jembatanpenyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepetingan umum lainnya. Serta Pasal 33 : Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan usaha di jalan, diatas selokan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati." Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pajak Batang Kuis dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan kebersihan lingkungan dan kelancaran arus lalu lintas, guna mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa gangguan," terangnya.Kasat menambahkan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, yaitu Deli Serdang yang Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya, dan Sehat Lingkungannya.( Wan)Teks foto : Petugas meminta pedagang membongkar tenda mereka yang kena badan jalan

POSMETRO MEDAN – Selama ini banyak santai, setelah bupati baru Asriludin Tambunan para Satpol PP ini baru bergerak melakukan penertiban sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai polisi perda dan penegakan peraturan Pemerintah Daerah ( Perda).

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta atensi langsung dari Bapak Bupati Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan dan di zona hijau dari jalan Utama, jalan veteran dan jalan niaga, Kecamatan Batang Kuis.

Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Sebelum penertiban, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Batang Kuis, hingga perangkat desa melakukan apel untuk arahan Penertiban pajak di Kantor Kecamatan Batang Kuis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Marjuki S,Sos MAP mengatakan sebelum mereka melakukan penertiban para PKL sudah terlebih dahulu diberi peringatan beberapa kali, namun para PKL tidak mengindahkan.

” Karenanya, kita lakukan penertiban setelah beberapa kali kita ingatkan. Personil juga memberi himbauan kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di sepanjang zona hijau”,kata Marjuki.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mantan Camat Galang ini juga menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan Implementasi Perda No 7 Thn 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Seperti yang tertuang pada Pasal 31 : Setiap orang atau badan dilarang berdagang,berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, jembatanpenyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepetingan umum lainnya. Serta Pasal 33 : Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan usaha di jalan, diatas selokan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati.

” Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pajak Batang Kuis dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan kebersihan lingkungan dan kelancaran arus lalu lintas, guna mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa gangguan,” terangnya.

Kasat menambahkan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, yaitu Deli Serdang yang Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya, dan Sehat Lingkungannya.( Wan)

Teks foto : Petugas meminta pedagang membongkar tenda mereka yang kena badan jalan

BACA JUGA..  Harkitnas 2026, Bupati Langkat Mengajak Jaga Tunas Bangsa

Biasa Nyantai Dimarahi Bupati, Satpol PP Deli Serdang Baru Tertibkan Semrawutnya PKL di Batang Kuis

POSMETRO MEDAN – Selama ini banyak santai, setelah bupati baru Asriludin Tambunan para Satpol PP ini baru bergerak melakukan penertiban sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai polisi perda dan penegakan peraturan Pemerintah Daerah ( Perda).

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta atensi langsung dari Bapak Bupati Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan dan di zona hijau dari jalan Utama, jalan veteran dan jalan niaga, Kecamatan Batang Kuis.

Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Sebelum penertiban, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Batang Kuis, hingga perangkat desa melakukan apel untuk arahan Penertiban pajak di Kantor Kecamatan Batang Kuis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Marjuki S,Sos MAP mengatakan sebelum mereka melakukan penertiban para PKL sudah terlebih dahulu diberi peringatan beberapa kali, namun para PKL tidak mengindahkan.

” Karenanya, kita lakukan penertiban setelah beberapa kali kita ingatkan. Personil juga memberi himbauan kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di sepanjang zona hijau”,kata Marjuki.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital

Mantan Camat Galang ini juga menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan Implementasi Perda No 7 Thn 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Seperti yang tertuang pada Pasal 31 : Setiap orang atau badan dilarang berdagang,berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, jembatanpenyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepetingan umum lainnya. Serta Pasal 33 : Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan usaha di jalan, diatas selokan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati.

” Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pajak Batang Kuis dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan kebersihan lingkungan dan kelancaran arus lalu lintas, guna mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa gangguan,” terangnya.

Kasat menambahkan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, yaitu Deli Serdang yang Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya, dan Sehat Lingkungannya.( Wan)

EDITOR : Rahmad