Lailatul Badri Apreasi Pemerintah Berikan BHR kepada Ojol

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri memberikan apresiasi pemerintah telah membuat keputusan THR Ojol kepada pengemudi Ojol.

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri memberikan apreasi kepada Pemerintah untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) pengemudi ojek online (Ojol) melalui program bonus kinerja khusus.

“Kita berikan apresiasi kepada keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan THR Ojol dalam bentuk BHR kepada pengemudi Ojol. Karena, bantuan ini merupakan, langkah positif dan memberikan manfaat kepada pengemudi Ojol,” ujar Lailatul Badri kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut Politisi PKB bilang, dengan pemberian THR kepada driver ojek online secara tidak langsung negara sudah hadir memberikan perhatian penuh.

“Dengan pemberian THR ini, mereka akan merasa lebih dihargai dan didukung oleh negara. Dan negara benar-benar hadir menunjukkan perhatian terhadap seluruh lapisan pekerja di Indonesia,” ungkap wanita yang akrab disapa Lela ini.

BACA JUGA..  Keluarga Besar Prima Group Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Kata, Ketua Badan Kehormatan ( BKD) DPRD Medan mengharapkan agar pencairan THR dapat dilaksanakan dengan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan hak-hak pekerja sebagai mana diinstruksikan oleh Presiden.

” Untuk pemberian THR ini agar dapat dilakukan pengawasan oleh pemerintah daerah, sehingga semuanya benar-benar dapat merasakan manfaatnya,” kata Lela.

“Di Kota Medan dalam hal Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dan semuanya tepat sasaran.Karema sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh perwakilan di Kota Medan ,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon menuturkan, pihknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

BACA JUGA..  Pemko Sambut Suka Cita Perayaan Festival Holi di Konjen India

“Terkait BHR, tadi kita sudah rapat melalui zoom dengan Kementerian (Ketenagakerjaan). Kesimpulannya, kita akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindaklanjut dari SE Kemenaker soal pembayaran BHR tersebut,” ucap l Chandra.

Dikatakan Chandra, perusahaan para pekerja driver ojek online merupakan perusahaan aplikator yang berbasis di pusat. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kantor cabang di Kota Medan.

“Jadi surat edaran yang akan kita (Pemko Medan) buat akan kita sampaikan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Kota Medan,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam surat edaran tersebut, perusahaan aplikator diimbau untuk membayarkan BHR kepada driver online paling lama 7 hari sebelum hari raya.

“Kita berharap, perusahaan-perusahaan aplikator yang berkantor di Medan dapat membayarkannya sesuai imbauan yang tertuang di dalam surat edaran,” katanya.

BACA JUGA..  PT PHCM Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Dijelaskan Chandra, Surat Edaran tersebut bersifat imbauan. Sebagai pemerintah, pihaknya tidak memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator yang tidak membayarkan BHR kepada orang driver online tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya atau tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam bentuk tunai.

“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo dalam keterangan kepada wartawan. (*)

Editor: Ali Amrizal