POSMETRO MEDAN – Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap Inisial T (29) warga Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, ditangkap pihak Kepolosan dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau membenarkan penangkapan terhadap T.
Dijelaskannya, sang pengedar barang haram itu dibekuk di Dusun I, Desa Sei Sakat, Panai Hilir, Senin (10/3).
Penangkapan pelaku bermula Tim Opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi tentang adanya penjual sabu-sabu di Kecamatan Panai Hilir.
Kemudian pihak Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit II, Sat Narkoba Ipda R. Situngkir dengan cara undercover buy.
“Kita amankan T, darinya kita berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 47,64 gram. Lalu ada 1 bungkus kotak rokok, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hitam,” kata AKBP Bernhard L. Malau, Rabu (12/3).
Pelaku T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JF warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Terhadap JF masih dilakukan pengejaran petugas.
Sumber : Random
Editor : Oku Budiman