Eko Afrianta Edukasi Warga Medan Selayang Tentang Adminduk

oleh
Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu foto bersama usai menggelar Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Sedap Malam I No.7D, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Minggu (2/2/2025).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu menggelar sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Bunga Sedap Malam I No.7D, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Minggu (2/2/2025).

Dalam hal ini masih banyak persoalan – persoalan terkait adminduk yang ada di tengah warga/masyarakat sendiri, belum memahami dan belum mampu memenuhi syarat – syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan adminduk.

Anggota DPRD Kota Medan yang juga Fraksi Gabungan Hanura- PKB, Eko Afrianta menjelaskan, bahwa sosialisasi perda ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih paham dan bisa mengerti lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Kota Medan.

BACA JUGA..  14 Hari Lakukan Penertiban, Dinsos Jaring 120 Gepeng dan 100 ODGJ

“Sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kota Medan, saya bertanggung jawab dalam melaksanakan sosper, dengan menghadirkan perwakilan dari Disdukcapil dan juga lainnya untuk menjelaskan serta mengedukasi warga/masyarakat. Sehingga nantinya persoalan adminduk ini dapat terlayani dengan baik,” pungkas Eko Afrianta Sitepu.

Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu secara simbolis memberikan cinderamata kepada masyarakat yang hadir di kegiatan Sosper.

Beliau juga mengatakan, dimana kegiatan sosper tersebut menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat secara langsung.

BACA JUGA..  Ditangkap Polisi, Duo Pedagang Sabu Lesu 

“Ada juga tadi dari masyarakat yang memberi usulan seperti masalah sampah. Kita siap memperjuangkan aspirasi dari warga/masyarakat,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Eko Afrianta Sitepu juga mengapresiasi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang kemarin baru saja meresmikan layanan baru yang memudahkan pasangan yang ingin menikah, yaitu Balai Nikah. Berlokasi di Lantai II Mal Pelayanan Publik (MPP).

Balai Nikah ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga dan calon pengantin, serta menjadi salah satu langkah Pemko Medan dalam menyiapkan generasi bangsa.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Ditahan
Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu foto bersama usai menggelar Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Sedap Malam I No.7D, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Minggu (2/2/2025).

Disamping itu, masyarakat merasa sangat puas dan senang karena aspirasi mereka didengarkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu.

Kegiatan Sosper ini juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Perwakilan dari Kecamatan Medan Selayang, Lurah Medan Selayang dan ratusan masyarakat. (*)

Editor: Ali Amrizal