POSMETRO MEDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara telah merekomendasikan tindak lanjut hasil putusan Pengadilan Negeri Tarutung atas pelanggaran keterlibatan ASN bernama Rolima Nainggolan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Aplikasi SBT (Sistim Berbagi Terintegrasi).
Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu, Kamis (21/2) melalui aplikasi WhatsApp.
Henry menjelaskan, adanya rekomendasi hal tersebut ke BKN, dikarenakan sudah adanya putusan Pengadilan Negeri Tarutung kepada ASN, Rolima Nainggolan yang divonis hukuman 42 bulan penjara.
” Nmr 003/PP.00.02/K.SU/I/2025.
Perihal: Rekomendasi Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya. Tgl 8 Januari 2025. Isinya: FC salinan Putusan PN,”jelas Henri.
Namun, hingga sampai ini, BKN belum memberikan putusan sanksi kepada ASN, Rolima sekaitan pelanggaran netralitas.
” Sampai saat ini belum ada putusan dari BKN. Tapi kita sudah konfirmasi dan masih tahap verifikasi dan pemeriksaan dokumen oleh Regional VI BKN,” ungkap Henri.
Diberitakan sebelumnya, Rolima, ASN di Dinas Pendidikan Humbahas, satu dari tiga orang terdakwa politik uang, divonis dengan pidana 36 hingga 42 bulan penjara.
Rolima, dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung bernomor 180/Pid.Sus/2024/PN Trt, tanggal 16 Desember, bersama dua orang terdakwa lainnya, Ronald Hutasoit, Harry Surya Hasudungan Purba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, ” baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
Sebagaimana, dalam pasal 187 A ayat (1) juncto pasal 73 ayat (4) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU , junctis pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Selain keputusan Pengadilan Negeri Tarutung , vonis hukuman penjara kepada terdakwa Rolima bersama dua orang terdakwa lainnya juga dikuatkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan bernomor 2565/PID.SUS-Pemilu/2024/PT Mdn, tertanggal 30 Desember 2024.ds
EDITOR : Rahmad












