Pegadaian Jalankan Usaha Bulion

oleh
Pegadaian mendapatkan izin menjalankan usaha Bulion dari OJK.

POSMETRO MEDAN – Menyambut Tahun Baru 2025, PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan dalam siaran pers yang disampaikan Sabtu (4/1/2025), menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.

BACA JUGA..  Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap

Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian. Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.

“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai Improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai,” tutur Damar.

Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.

“Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar.

BACA JUGA..  Kejatisu Tahan 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat

Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi.

Erick Thohir mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.

Bahkan Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas.

Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu jasa keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.

BACA JUGA..  Selama Tahun 2024, KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang

“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan ada Pegadaian, bank syariah, coba didorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut. (ril)

Editor: Ali Amrizal