POSMETRO MEDAN – Nasib miris dialami buruh korban kesewenang wenangan pengusaha. Empat orang Karyawan PT Pinus Merah Abadi, perusahaan distributor makanan ringan yang terletak di Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Tanjung Morawa- A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Hal ini lalu dilaporkan oleh Empat karyawan korban PHK sepihak itu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang. Mereka menuntut agar kewajiban perusaan untuk membayar upah mereka sesuai Undang Undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku.
Empat karyawan PT Pinus Merah Abadi yaitu Rido (26) Warga Dusun Mesjid II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Tomi (27) warga Jalan Jamin Ginting Medan, Musfandi ( 38) warga Kecamatan Medan Tembung dan Bambang Hartanto Lubis Warga Johor Medan.
Menurut keempat pekerja korban PHK sepihak ini mengatakan kalau mereka ada yang sudah kerja dari satu hingga lima tahun sebagai sales penjual makanan ringan di PT Pinus Merah, status mereka adalah karyawan kontrak per enam bulan. Untuk gaji mereka terima perbulan Rp 3.990.000 ribu diterima Rp 3.490.000,- ribu setiap bulan. Potongan gaji dilakukan setiap bulan oleh perusahaan.
” Kontrak kerja kami diputus sepihak pada 27 Desember 2024 kemarin melalui pesan WhatsApp telpon oleh RBM perusahaan Putri Veronika. Memang sebelumnya kami berempat sudah dipanggil menghadap oleh Supervisor Teguh Prihatin. Dikantor kami dipaksa buat surat pengunduran diri secara tertulis dan menunggu proses PHK pada 31 Desember 2024. Tapi belum lagi sampai tanggal 31, tanggal 1 Januari 2025 kami ditelpon lagi sama Veronika dan dibilang sudah dipecat berdasarkan surat pengunduran diri tulis tangan yang sudah dibuat sebelumnya,” ucap Rido salah satu karyawan korban PHK di Lubuk Pakam. Rabu, 22/1/2025.
Hal senada disebutkan Bambang, mereka mengaku heran dengan keterangan pihak perusahaan yang berubah ubah hingga kami dipecat dengan alasan yang tidak jelas. Sebagian gaji dan uang PHK juga tidak dikasi. Makanya kami mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang agar bisa dijembatani dan hak hak mereka diberikan.
” Kontrak kerja kami masih ada tapi sebelum berakhir sudah diputus. Sebagian gaji kami bulan Desember dari tanggal 18 juga belum dikasi dengan alasan perusahaan mereka harus mengembalikan atribut perusahaan seperti seragam dan identitas kerja,” ujar Bambang.
Ke empat karyawan ini tak terima diberhentikan sepihak oleh perusahaan dan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan undang undang tenaga kerja yang berlaku. Masalah ini lalu kami adukan ke Disnaker Deli Serdang pada tanggal 6 Januari 2025. Diterima pegawai Disnaker andi.
Mereka mengaku adalah karyawan sales menjual produk makanan dan minuman ringan dengan menawarkan produk pada toko toko yang sudah diberikan daftar listnya oleh perusahaan. Masing masing toko.
” Ada 12-15 toko. Minimal masing masing toko harus belanja 75-150 ribu produk yang kami tawarkan. Dari 25 toko yang kita datangi itu kan tak semua bisa dipaksa belanja maka kami siasati dengan mengecer barang itu ke toko lain demi mencukupi target pemasukan yang ditetapkan perusahaan. Jadi itu yang dipersoalkan oleh Dani pengawas lapangan perusahaan. Hingga kami dilaporkan ke atas berujung kami di putus kerja, padahal kami tidak pernah merugikan perusahaan selama bekerja kok kami di putus kontrak,” sebut Tomi.
Tomi menambahkan, kalau admin operasional namanya Dani itu yang melaporkan mereka ke manajemen yang menyebutkan kami membuat bon faktur fiktif untuk laporan penjualan produk. Padahal itu kami siasati untuk memenuhi target penjualan yang ditetapkan perusahaan supaya kami tak menanggung beban denda kalau produk yang kami jual tidak laku dan expaired.
” Untuk produk expaired itu tanggung jawab kami sebagai sales. Jadi kita wajib menjual produk produk yang sudah kita bawa untuk dijual. Tapi tidak ada kami rugikan perusahaan karena kami inikan menjaga supaya kerja kami tidak terancam. Namun apa yang terjadi saat ini, kami dipecat dan dipaksa menanda tangani surat pengunduran diri,” terang Musfandi dengan wajah sedih.
Dalam kasus ini mereka mengira ada unsur kesengajaan pihak tertentu untuk sengaja memberhentikan mereka agar bisa digantikan orang lain memasukkan pekerja baru bawaan orang orang tersebut.
Mereka berharap Disnaker Deli Serdang dapat menjembatani untuk pembayaran sisa kontrak tiga bulan lagi, konvensasi perpanjangan kontrak, sisa gaji bulan 12 dan pesangon PHK mereka. Menurut mereka Disnaker berjanji memediasi permasalahan mereka dengan pihak perusahan.
Terpisah, pihak Disnaker Deli Serdang yang coba di konfirmasi terkait tindak lanjut pengaduan empat karyawan PT Pinus Merah Abadi korban PHK sepihak ini mengatakan akan menindak lanjuti pengaduan empat buruh tersebut dan memanggil perusahaan.
” Sudah kita tangani dan perusahan akan kita panggil untuk mediasi masalah ini,” pungkas Alex pegawai Disnaker Deli Serdang.(Wan)
EDITOR : Rahmad