Ini Persiapan KPU Hadapi Gugatan Paslon di MK

oleh
Paslon 03 Bersama Tim

POSMETRO MEDAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang melalui Kuasa Hukumnya kini masih melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait, pelanggaran pemilu secara terstruktur dan masif ( TSM) yang diduga terjadi saat proses Pilkada pada 27 November 2024 lalu.

Selain gugatan terkait TSM, kuasa hukum Paslon nomor urut 03 Yusuf- Bayu juga menggugat partisipasi pemilih yang hanya 32 persen dari 1,4 juta Daftar Pemilih Tetap ( DPT). Partisipasi minim ini diduga karena cuaca ekstrem yang terjadi pada saat pemilihan berlangsung di TPS.

Menanggapi gugatan Paslon itu, KPU Deli Serdang saat ini sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski perkaranya belum teregister di MK namun saat ini sudah ada persiapan yang dilakukan. Salah satunya adalah mulai mengumpulkan alat-alat bukti.

BACA JUGA..  Kasdim 0204 DS Hadiri Acara Lepas Sambut Sertijab Danbrigif 7/RR

“Register belum memang tapi kita persiapan ya pengumpulan alat-alat bukti kita persiapkan. Kalau kita lihat yang didalil kan itu mengenai rendahnya partisipasi pemilih,” ujar Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar, Kamis (26/11/2024).

Dalam hal ini, lanjut Zia mereka pun mengumpulkan bukti-bukti kalau KPU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Setiap sosialisasi yang dilakukan selalu didokumentasikan. Sosialisasi dilakukan termasuk kepada pemilih-pemilih pemula.

BACA JUGA..  Penjaga Kantor Desa Bongkar Rumah Pegawai BUMN 

“Bahkan sosialisasi ini kita juga menggunakan mitra. Secara resmi kita belum dapatkan apa yang sebenarnya di dalil kan tapi informasinya kan seperti itu. Kita lihat sajalah nanti,” kata Ziaulhaq.

Zia juga menyebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sudah ada tahapan-tahapan dari proses gugatan di MK. Untuk register perkara jadwalnya mulai dari tanggal 3 Januari hingga 6 November 2025. Disaat itulah nantinya buku register perkara baru bisa dilihat teregister atau tidak.

BACA JUGA..  Dibecking OKP, Mafia Tanah di Deli Serdang Rampas Lahan Masyarakat

” Kita tunggu dan ikuti prosesnya,” sebut Zia.

Terkait gugatan di MK, tim hukum Paslon 03, Mikrot Siregar dkk masih enggan berkomentar namun mereka berjanji akan melakukan preskom setelah registrasi dilakukan di MK.

“Kita tetap Optimis dengan materi gugatan di MK dapat ditindak lanjuti. Jadi nanti kita akan kompres setelah di lakukan registrasi,” ucap Mikrot dkk beberapa waktu lalu di Lubuk Pakam.( Wan)

EDITOR : Rahmad