POSMETRO MEDAN – Ketua Bawaslu Hunbahas angkat bicara Sekaitan tiga warga Humbahas yang terciduk oleh polisi saat ditengah masa tenang pemilu 2024, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, mereka diciduk di rumah warga Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang, yang membawa sejumlah amplop berisikan uang, kartu nama dengan nama pasangan calon nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun. Ada juga sebuah buku tanda terima uang dari masyarakat yang didata.
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, diskualifikasi kepada pasangan calon nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun atas kasus dugaan politik uang yang terjadi di Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang , dapat terjadi jika terbukti.
” Soal diskualifikasi itu bisa saja jika memang terbukti, Lae,” ujar Henri ketika dikonfirmasi sekaitan pasal 73 ayat 2 pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota atau Undang-Undang Pilkada melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Sebelumnya, kepolisian Humbahas menciduk tiga orang warga berinisial RN, AP, RH, pada Minggu (24/11) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB dirumah seorang warga Desa Sigulok.
Ketiga ini ke ciduk, diduga hendak melakukan politik uang pada saat ditengah masa tenang pemilu 2024.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah amplop berisikan uang, kartu nama calon Bupati, dan Wakil Bupati Humbahas yang bertulis Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun dengan nomor urut 3, dan buku tanda terima uang dari masyarakat yang didata.
Ketiga orang inipun dijerat, pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan ancaman hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara.
Lagi, Ketua Bawaslu Henri saat disinggung adakah keterkaitan ketiga tersangka dengan pasangan calon umur urut 03, ia mengaku masih tahap penyelidikan oleh penyidik.
Begitupun, menurut Henri, pasangan calon nomor urut 3 tidak tertutup dapat diproses, jika terbukti dari pengembangan penyelidikan keterlibatan dengan ketiga tersangka.
” Soal keterkaitan ketiga pelaku dgn Paslon no 3 itu masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik (polisi) Gakkumdu. Jika mmg terbukti dari hasil pengembangan dan penyelidikan ada keterlibatan langsung Paslon dimaksud tidak tertutup kemungkinan Paslon tersebut juga akan di proses,” katanya.
Sekedar diketahui, sesuai pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
Calon kepala daerah yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ayat 1 dijelaskan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Ayat 2 disebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain pasangan calon kepala daerah, undang-undang Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.
Terlebih, jika tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.ds