posmetromedan.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur (belia).
Tersangka berinisial ARHA (52). Dia ditangkap di wilayah Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi Rabu (6/11/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Mandailing Natal melalui Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH, Kamis (7/11/2024) mengatakan, penangkapan pelaku pemerkosaan ini berawal dari pengembangan laporan polisi oleh keluarga korban ke Polres Madina.
Bagus yang juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim ini menyebut, hingga kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Pelaku masih diperiksa, informasi detail akan kami sampaikan nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, anak gadis warga Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, menjadi korban hipnotis dan diperkosa oleh orang yang tidak dikenal pada Minggu (6/10/2024).
Berdasarkan keterangan yang didapat, awalnya pelaku yang diperkirakan berusia 50 tahun ini mendatangi rumah korban berdalih menjual buah pinang kepada keluarga korban.
Setelah menawarkan buah pinang tersebut, diduga pelaku melakukan aksi hipnotis dengan memberikan beberapa roti kepada keluarga gadis tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku juga menawarkan baju baru kepada korban dan adik korban yang akan dibeli ke Pasar Bukitmalintang.
Setelah ditawari pelaku, korban bersama adiknya bersedia diajak ke Pasar Bukit Malintang. Namun, bukannya ke Pasar Bukitmalintang, tetapi pelaku membawa korban ke salah satu kafe di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan, Panyabungan Utara.
Setelah mereka ngobrol-ngobrol di kafe tersebut, pelaku menitipkan adik korban di kafe dan membawa korban ke Kecamatan Nagajuang. Di salah satu kebun di Kecamatan Nagajuang, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih di bawah pengaruh hipnotis.
Tak lama kemudian, korban sadar dengan kondisi tidak berbusana. Korban kemudian kabur dengan menumpang mobil dan melihat adiknya di kafe tersebut.(ant)