Napi Perkosa Remaja Usai Kabur dari Lapas

oleh
oleh

posmetromedan.com – Berhasil kabur dari penjara membuat Abdul Rahman (45) semakin nekat berbuat criminal. Tidak tanggung-tanggung, pria asal Mandailing Natal (Madina) ini memperkosa remaja berusia 16 tahun berinisial NM.

Pemerkosaan dilakukannya di kebun karet, setelah terlebih dahulu menganiaya korban hingga pingsan. Kejinya, usai disetubuhi, korban ditinggalkan di TKP dalam kondisi masih pingsan.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan pemerkosaan terjadi pada Minggu (6/10/2024) lalu. Awalnya, pelaku membawa korban ke perkebunan karet dan langsung berupaya memperkosanya.

Namun saat itu korban berteriak hingga pelaku mencekik korban dan menghempaskannya ke tanah. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. “Melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka pun menyetubuhinya,” kata Arie, Rabu (13/11/2024).

Usai menyetubuhi korban, pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang saat itu masih dalam keadaan pingsan. Namun, sebelum pergi, pelaku juga sempat mencuri handphone korban.

BACA JUGA..  Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo Disidang Meski Ngaku Sakit

Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidiki usai menerima laporan itu dan mencari keberadaan pelaku di Kota Medan dan Provinsi Riau.

Kerja keras polisi membuahkan hasil sebulan kemudian. Pelaku ditangkap di Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Rabu (6/11/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan pidana, yakni kekerasan pada anak dan beberapa kali mencuri sepeda motor.

“Selanjutnya saat tim melakukan pengembangan ke TKP yang lain, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kaki,” sebutnya.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan awalnya korban mengenal pelaku usai dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu, ayah korban mengenal pelaku karena sama-sama bekerja mencari pinang.

“Sebelum kejadian, orang tua si korban jumpa lah sama si pelaku. Sama-sama tak kenal ini, tapi dilihatnya si pelaku ini baik, sama-sama pencari pinang. Jadi, (pelaku) diajak ke rumah, dikenalkan sama istrinya,” kata Bagus.

BACA JUGA..  ABG Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Luka Berat

Lalu, keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban. Pada saat kejadian, hanya ada ibu, korban, dan adiknya. Kemudian, pelaku mengajak korban dan adiknya yang masih SD pergi ke pasar mencari ikan dengan menaiki sepeda motor. Ketiganya pun pergi ke pasar.

Di tengah perjalanan, adik korban diturunkan dengan alasan ingin bertemu temannya, sedangkan korban tetap dibawa. Namun, ternyata pelaku membawa korban ke kebun karet dan memperkosanya.

“Jadi, begitu sudah pingsan itu, si korban sadar. Bangun, mencari permukiman. Kebetulan ketemu warung. Di situlah dia istirahat, minta tolong diantarkan ke rumah,” jelasnya.

Setelah itu, korban diantar ke tempat adiknya ditinggalkan oleh pelaku. Namun, ternyata adik korban telah dijemput oleh keluarganya. Pada akhirnya, warga pun berdatangan untuk mencari korban dan menemukannya.

BACA JUGA..  Maling Berhasil Gendong 48 Tabung Gas

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Bagus, pelaku sempat ditahan atas kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II Palangkaraya dengan vonis 15 tahun penjara. Namun, saat baru menjalani dua tahun hukuman, pelaku melarikan diri dari Lapas.

“Baru menjalani hukuman selama dua tahun, tersangka melarikan diri dari Lapas Kelas II Palangkaraya Kalimantan Tengah. Cuma kami belum dapat data dari Kalimantan Tengah, tapi kami cek di Lapas Panyabungan, ternyata nama dia (pelaku) terdata di sana (lapas) dengan vonis 15 tahun. Kemudian, baru dijalani dua tahun, dia melarikan diri, tapi kami belum konfirmasi ke sana gitu,” kata Bagus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(dtk)