Edy Disinggung Soal Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Rusak, Ternyata Ada Kasus Korupsi

oleh
Cagubsu nomor urut 1, Bobby Nasution didampingi Cawagubsu H Surya foto bersama usai debat ketiga di Tiara Convention Center, Rabu (13/11/2024) malam.

POSMETRO MEDAN – Saat debat terakhir kontestasi Pilgubsu Rabu (13/11/2024) Calon Wakil Gubsu Nomor 1 H Surya menyinggung soal penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di masa Edy Rahmayadi menjadi gubernur.

Ternyata, penataan situs Benteng Putri Hijau ini syarat masalah. Alhasil, Tiga tersangka masuk penjara baru-baru ini.

Surya menjelaskan, jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab. “Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak. Dan membawa-bawa nama Pak Edy,” kata Surya.

BACA JUGA..  Pemkab Langkat siap untuk Sinergi dan Kolaborasi di RAKORNASDA

Menurut penelusuran informasi,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.

Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.

BACA JUGA..  Bobby-Surya Unggul 64 % di Pilgubsu, Dewata Sakti: Bukti Nyata Masyarakat Sumut Menginginkan Perbaikan ke Depan

Informasi terpercaya dari berbagai media menyebutkan, untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37. (*)

BACA JUGA..  Tim Hukum 03 Ke Jakarta, Laporan Gugatan Diterima MK, Ini Tanggapan KPU

Editor: Ali Amrizal