POSMETRO MEDAN – Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu seberat 6.831 gran atau 6,8 kilogram..
“Barang bukti yang disita berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6.831 gran atau 6,8 kilogram,” ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Senin (23/9) siang.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar melalui mobil incinerator milik BNNP Sumut, di Lapangan Basket Polres Sergai.
Jhon melanjutkan dari barang bukti itu telah disisihkan untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan dan pembuktian perkara dalam sidang di pengadilan.
Pada kesempatan itu, Jhon Sitepu uga menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan ke Polres Serdang Bedagai dan polsek jajaran untuk segera ditindaklanjuti.
“Identitas pelapor akan kami rahasia, bersama-sama kita memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai ini,” ucapnya.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti sabu-sabu tersebut untuk memastikan mengandung zat methametamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.(dippan)
EDITOR : Rahmad