POSMETRO MEDAN – Pria berinisial AR (37) ditangkap personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sabtu (7/9) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kepada awak media, Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting membenarkan penangkapan terhadap AR.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” jelas Endang, Minggu (8/9).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan,” sambungnya.
AR diamankan ketika ia sedang menggunakan ponsel di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,89 gram, satu unit timbangan elektrik, sebuah kotak HandPhone (HP) merk Vivo Y20s, kaca pyrex, pipet berbentuk sekop, HP Vivo, mancis, tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, serta satu buah alat hisap (bong).
“AR beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu Selatan,” ucap AKP E. R. Ginting.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












