POSMETROMEDAN.com- Permulaan kasus PPPK Langkat 2023, ketika ratusan guru honorer di Langkat tidak lulus seleksi meski mereka memiliki nilai tertinggi di Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Ketidak lulusan para guru diakibatkan anjloknya nilai peserta pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
SKTT dianggap penilaian sepihak dilakukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat.
Tudingan ke Ondim SKTT Idenya
Beredar berita di beberapa media online, pengakuan dari Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi.
Jika sebenarnya permasalahan awal pemberlakuan ujian SKTT ini disebutkan Saiful Abdi, merupakan ide dari Plt Bupati Langkat saat itu, yakni Syah Afandin (Ondim), selaku Pembina Panselda.
Menurut Saiful, jika dirinya buka-bukaan terkait permasalahan kisruh SKTT guru honorer dan mau berkata jujur, dikhawatirkan akan menyeret Syah Afandin selaku Pembina Panselda.
“Dari awal saya sudah ingatkan kepada Bapak Plt, Pak jika SKTT ini diterapkan, pasti nanti jadi ribut,” ujar Saiful menjelaskan di dalam berita dimaksud.
Saat itu, ungkap Saiful Abdi, Syah Afandin mengatakan kalau terjadi keributan, masih ada ketua dan pengurus Panselda.
“Kalau nanti ribut, percuma ada kalian. Tengahilah,” ujar Syaiful menirukan komentar Syah Afandin dikutip dari topmetro.news.
Klarifikasi Saiful Abdi
Informasi itu dibantah, Saiful Abdi menegaskan dirinya sama sakali tidak pernah mengatakan hal tersebut.
Mengeluarkan pernyataan kalau SKTT yang diterapkan pada seleksi guru PPPK Langkat merupakan ide atau usulan Syah Afandin.
Berikut pernyataan tegas dari Saiful Abdi yang mengklarifikasi dirinya tidak pernah mengatakan hal tersebut, Sabtu 14 September 2024 melalui pesan whatsapp.
Saya tidak pernah mengatakan seperti itu, dan saya tidak pernah dikonfirmasi terhadap hal tersebut.
Bahkan setelah para guru honor melakukan aksi, pasca pengumuman kelulusan, kami langsung berangkat ke Jakarta, untuk bertemu dengan Dirjen GTK, Bu Prof Dr Nunuk Suryani MPd, Supaya Hasil Ujian Berdasarkan SKTT dibatalkan dan dikembalikan ke CAT murni, namun tidak disetujui Bu Dirjen…
Perlu diketahui, Prof Nunuk Suryani adalah Dirjen (Direktur Jenderal) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
Senada dengan Ondim
Sebelumnya, Ondim pernah menegaskan dirinya tidak ada keterkaitan dengan kasus seleksi guru PPPK, publik harus cermat menilai itu.
Lantaran saat kasus PPPK terjadi, dirinya menjabat Plt Bupati Langkat tidak sertamerta lalu dianggap terlibat.
Ia menganggap ada pihak tak bertanggungjawab coba mempolitisir isu ini. Padahal kasus ini tengah berproses di Polda Sumut, pihak yang memiliki kredibilitas dalam penanganan kasus hukum.
“Saya tidak ada kaitannya sama sekali dengan itu, apa lagi sampai menerima aliran suap,” tegas Ondim, Jumat (6/9/2024).
Dikatakan Ondim ketika dikonfirmasi terkait pencatutan fotonya di aksi demo guru peserta PPPK Langkat 2023 di Mapolda Sumut, Rabu (4/9/24).
Bahkan saat menjabat Plt Bupati Langkat, dirinya selalu terbuka menerima unjukrasa guru honorer untuk mendengarkan aspirasi dan keluhannya.
Tidak sampai disitu, dirinya pun terus memperjuangkan nasib guru honorer hingga terbang langsung ke Jakarta, berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan lainnya.
“Kita terima dengan baik dan terbuka aspirasi mereka di ruang pola Kantor Bupati saat itu. Setelahnya kami langsung terbang ke Jakarta menemui Prof Nunuk Suryani, untuk meminta pembatalan hasil kelulusan peserta PPPK Guru Langkat 2023,” ungkapnya.
“Meski tidak disetujui lantaran aturan teknis, tapi kami telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi keinginan para guru yang tidak lulus seleksi PPPK,” tambahnya.
Ondim juga menegaskan dirinya akan selalu membela dan berpihak memajukan tenaga pendidik, serta memperjuangkan hak-hak seluruh guru di Langkat.
“Jadi kita tidak pernah berhenti memperjuangkan nasib guru hingga saat ini. Karena kita tahu guru adalah Insan Mulai yang sangat berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa ini,” tegasnya mengakhiri.
Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus PPPK
Sampai hari ini, Polda Sumut sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus PPPK Langkat 2023.
Setelah tiga tersangka baru sah ditetapkan Polda Sumut.
Tiga tersangka baru yakni:
- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi,
- Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, dan
- Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Disdik Langkat Aleksander.
Dua tersangka sebelumnya:
- Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Salapian, dan
- Rahayu Ningsih alias RN Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Padang Tualang.(*)
Editor: Riyan