Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Akta; Pelapor Tidak Bisa Perlihatkan Bukti Forensik

oleh
Majelis Hakim menanyai saksi Yusdi.(ALDO MANALU/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta atas terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, Rabu (7/8/24).

Keluarga terdakwa didampingi tim kuasa hukum, Zennuddin Herman SH, Roy Fernando Salim SH dan Suhardo Matondang SH hadir dalam persidangan.

Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengetahui benar atau tidak Saiman Siahaan memalsukan akta.

Saksi kali ini adalah Ir Yusdi Haryanto yang juga pelapor dan pemilik saham di PT Anugerah Makmur Jaya (AMJ) sekarang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai langsung Ketua PN Tebingtinggi, Cut Carnelia didampingi Lenny Lasminar dan Zephania sebagai hakim anggota.

Kepada majelis hakim, Yusdi mengaku sebelum menjadi pemilik saham tahun 2019, pada 2018 ia hanya seorang kontraktor yang rencananya akan membangun PT AMJ milik terdakwa Saiman Siahaan.

Seiring waktu hingga 2019 terjadi peralihan kepemilikan lahan yang sebelumnya milik Saiman Siahaan menjadi milik Yusdi Haryanto.

Peralihan tersebut menjadi dasar mengapa Yusdi memiliki Saham sebesar 1175 lembar dari total 2500 saham yang tertuang dalam Akta No 7 Tahun 2018.

Selanjutnya, Majelis Hakim mempertanyakan terkait pelaporan atas dugaan pemalsuan atas Saiman Siahaan kepada Yusdi.

BACA JUGA..  Bawa 8 Paket Sabu, Gol!!!

“Pada tahun 2019 terbit akta baru no 10 yang diduga dibuat sepihak oleh Saiman Siahaan tanpa melibatkan saya dan Arif Nasution yang sebelumnya merupakan pemilik saham berdasarkan akta no 7 tahun 2018,” kilah Yusdi.

Saat itu, kata Yusdi, telah dilakukan upaya konfirmasi dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan adanya akta no 10 tersebut.

“Kami sudah bertemu di Hotel Miyana pada tahun 2021 dengan Saiman Siahaan dan Kuasa Hukumnya Yanti pada saat itu,” kaya Yusdi.

Kata Yusdi, saat itu Saiman mengakui bahwasanya membuat akta no 10 itu untuk mengajukan pinjaman dengan pihak bank guna keperluan PT AMJ dan berjanji untuk mengembalikan kembali hak Yusdi serta Arif sebagai pemilik saham .

Mendengar keterangan itu, kuasa hukum Saiman Siahaan langsung menolak keterangan Yusdi.

Sebab, pertemuan itu tidak pernah berlangsung dan tidak dapat dibuktikan oleh Yusdi.

Kemudian, Majelis Hakim mempertanyakan kepada Yusdi terkait status akta yang saat ini berlaku pada PT AMJ.

Yusdi mengaku bahwasanya sudah terbit akta no 105 tahun 2021 yang mengembalikan saham miliknya dan Arif tanpa mengurangi hak mereka yang tertuang dalam akta no 7 tahun 2018 lalu.

BACA JUGA..  Maling Motor Digulung

Majelis Hakim menanyakan kembali terkait kerugian yang diterima saksi Yusdi dalam proses peminjaman yang mengatasnamakan PT AMJ oleh Saiman Siahaan.

“(Kami) tidak ada dirugikan yang mulia, karena pinjaman tersebut sudah dilunaskan Saiman Siahaan,” terang Yusdi.

“Kerugian materil hanya ada pada proses pembuatan akta no 105 dengan biaya Rp 7.500.000 dan biaya operasional lainnya,” sambungnya.

Kuasa Hukum terdakwa Saiman Siahaan mempertanyakan laporan yang dibuat Yusdi atas dugaan pemalusuan secara terperinci.

Dijelaskan Yusdi, bahwasanya dugaan tersebut ada pada pemalsuan cap jari dan tanda tangan pada akta nomor 10.

Setelah itu, kuasa hukum Saiman Siahaan mempertanyakan kembali terkait ada tidaknya keterangan forensik yang mengatakan itu benar dipalsukan.

“Tidak ada dan saya tidak tau,” jawab Yusdi.

Mendengar pengakuan Yusdi, tim kuasa hokum Saiman Siahaan meminta Majelis Hakim untuk meninjau kembali berkas pelaporan dugaan pemalsuan akta yang dibuat Yusdi bersama kuasa hukumnya.

Hakim kemudian menyetujui dan mempersilahkan kuasa hukum Saiman Siahaan untuk maju dan melihat langsung.

“Memang benar, tidak ada laporan forensik yang dilampirkan pihak Yusdi atas pelaporan tersebut,” tegas Kuasa Hukum Saiman Siahaan, Roy Salim SH.

BACA JUGA..  Pj. Bupati dan Masyarakat Bersihkan Lokasi Arung Jeram 

Diakhir sidang, Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa Saiman Siahaan terkait seluruh penjelasan yang diterangkan oleh saksi Yusdi Haryanto.

“Keterangan saksi soal pertemuan di Hotel Miyana Medan tidak benar dan terkait akta nomor 10 saya bahkan tidak mengetahui juga keberadaannya,” jawab Saiman Siahaan.

“Saya juga tidak mengetahui akta nomor 10 yang dilaporkan oleh Yusdi dan keterangannya soal pemalsuan yang kami lakukan,” timpal terdakwa Rudi.

Setelah itu, Majelis Hakim mempertanyakan kembali kepada saksi Yusdi terkait keterangannya.

“Keterangan tetap dan benar” jawab Yusdi.

Kemudian, kuasa hukum Saiman Siahaan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan seluruh berkas pemeriksaan keterangan saksi agar memperoleh informasi yang jelas.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Jumat (9/8/2024).

Saiman Siahaan merupakan pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Makmur Jaya.

Ia terpaksa harus mendekam di penjara karena dituding memalsukan akta.

Saiman tidak sendiri. Ia bersama saudaranya Rudi dan notaris Langkat Hendra Syahdani juga ikut ditahan.

Padahal sebenarnya, Saiman mengaku mereka lah yang ditipu oleh seorang kontraktor bernama Yusdi Haryanto.(*)

 

REPORTER: Aldo Manalu

EDITOR: Oki Budiman