Pemotong Kelamin Suami, Lisa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

oleh
oleh
Ibu muda asal Sumatera Selatan dituntut hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus memotong kelamin suaminya.

posmetromedan.com – Penyesalan memang selalu datang terlambat. Itu pula yang dirasakan ibu muda asal Muba, usai memotong kelamin suaminya hingga nyaris tak bersisa.

Setelah berkas kasusnya dilengkapi pihak kepolisian, kini wanita bernama Lisa Yati tersebut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Nasibnya kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, yang menangani kasusnya.

Dimana, pada persidangan Selasa (23/7/2024) kemarin dengan agenda tuntutan, Lisa dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Di hadapan jaksa dan hakim, terdakwa Lisa mengaku sudah dimaafkan suaminya, Rian Hidayat.

Sidang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba Giovani. Dalam tuntutan yang dibacakannya, Giovani menyebutkan jika terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA..  Gudang Dibobol, 34 Tabung Gas Raib, Dua Pencuri 'Gol'

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat, menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.

“Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.

Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa, lalu terakhir terdakwa mempunyai 2 anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa,” jelasnya.

BACA JUGA..  Terekam dalam Informasi Viral, Terduga Pencuri Kabel Akhirnya Diamankan

Hanya saja, di hadapan jaksa dan hakim, terdakwa Lisa Yani mengaku sudah dimaafkan suaminya, Rian Hidayat.

“Sidang keempat yang digelar kemarin, terdakwa menyebutkan bahwa korban yang merupakan suaminya sudah memaafkannya dan dia sebut bahwa ia telah berdamai dengan suaminya,” kata jaksa Giovani.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban. Maka itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya itu dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya.

“Atas pernyataan tersebut, akhirnya hakim meminta terdakwa untuk menghadirkan korban pada sidang selanjutnya untuk membuktikan perkataan terdakwa,” tutup Giovani.

Malam saat kejadian itu sebenarnya Lisa Yati sudah tenang. Lelah cekcok selama 4 jam, akhirnya dia pun menerima permintaan suaminya untuk menikah lagi. Lisa mau dimadu.

BACA JUGA..  Jual Pod Getar, Wanita Muda Ditangkap

Namun semua berubah saat subuh kelam itu, Jumat (23/2/2024). Lisa mengambil cutter yang ada di warungnya lalu mendadak memotong alat vital suaminya yang saat itu tengah tertidur pulas.

Kejadian itu berlangsung di rumah mereka di Kecamatan Bayung Lencir Sumatera Selatan. Menurut Lisa, dia sangat mencintai suaminya, begitu juga sebaliknya.

Lisa ingat betul sesaat setelah memotong, suaminya terbangun lalu sempat mengejar. “Bunda kok tega sama ayah,” kata Lisa menirukan suara lirih suaminya.

Ibu tiga anak ini sempat kabur ke Muara Enim selama beberapa hari. Yanti melarikan diri dan tak tahu arah tujuan. Dia meninggalkan tiga anaknya di rumah. (tbn)