POSMETRO MEDAN – Bukannya melarang, seorang wanita di Tubaba justru mendukung rencana suami memperkosa teman kerjanya.
Selain ikut menjalankan rencana, si istri juga sengaja merekam adegan suami menyetubuhi korban.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Iptu Hardianus Tosira, Minggu (7/7/2024) menyebutkan pemerkosaan ini bermotif dendam.
Dan rudapaksa di area kebun karet tersebut berlangsung pada Kamis (4/7/2024) kemarin.
“Untuk sementara pengakuan dari kedua pelaku JI (32) dan RH (30), karena dendam kepada suami korban, MS (24). Tapi ini akan kita akan dalami lagi,” ujar Tosira.
Meski demikian, menurut Tosira, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, guna memastikan motif para pelaku tersebut.
“Kita akan dalami lagi dan akan kita pastikan lagi motifnya. Hubungan mereka ini rekan kerja dan satu kampung,” ungkapnya.
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) setelah diamankan di rumah Kepala Tiyuh (Kampung) lantaran nyaris diamuk massa pada Kamis (4/7/2024) malam.
Tosira menuturkan, perbuatan keduanya berawal saat tersangka RH tengah bekerja bersama korban di kebun cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, Kamis (4/7/2024).
Kemudian sekira pukul 09.20 WIB, RH mengajak korban untuk pergi ke warung membeli es menggunakan sepeda motor.
Namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawa korban ke kebun karet.
Sesampainya di kebun karet tersebut, pelaku JI ternyata sudah berada di lokasi.
Melihat kedatangan istrinya dan korban, JI lalu mengancam korban.
“Pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri suaminya kemudian mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna cokelat. Lalu korban ditarik oleh JI, kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah hingga korban tergeletak,” papar Kasat.
Selanjutnya mulut korban dibekap oleh RH dan diancam kembali. Lalu pelaku JI melucuti pakaian korban dan mencabuli korban.
Sementara RH memegang tangan korban sambil merekam aksi bejat sang suami.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pamit pulang,” tuturnya.
Tosira menambahkan, kasus ini terungkap lantaran korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada sang kakak.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Tosira, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(bbs)











