Posmetro Medan.com – Kebiasaan PS menonton film porno membuatnya birahinya kerap meledak-ledak. Giliran istri sering menolak diajak berhubungan, anak tiri pun jadi pelampiasan.
Namun tindakan bejat sejak tahun 2021 itu kini telah berakhir. Senin (24/6/2024), dia berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Tanah Karo, AKBP Oloan Siahaan, pria berusia 32 tahun itu diamankan di seputar kawasan Kecamatan Kabanjahe.
Ia menjelaskan aksi pelaku ini diketahui setelah dilaporkan oleh korban ke keluarganya. Korban baru berani melaporkan kejadian yang dialaminya ini karena sudah tidak tahan dengan pelaku yang selama ini mengancam korban setiap kali ingin menyetubuhinya.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan dari pelapor jika aksi ini diketahui keluarga setelah adanya laporan dari anak kandung pelaku yang juga ingin disetubuhi oleh pekaku. Namun, dari hasil pengembangan saat ini korban masih satu orang.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika aksi bejat yang tega dilakukannya terhadap anaknya ini karana selama ini kecanduan video porno. Bahkan untuk melancarkan aksinya, pelaku juga sempat menunjukkan video tersebut ke anaknya.
Padahal, pelaku diketahui saat ini masih memiliki seorang istri yang juga masih tinggal di rumah yang sama. Ketika ditanya alasannya tidak melakukan hal tersebut ke istrinya, pelaku mengaku selama ini istrinya sering tidak mau diajak berhubungan. “Ada istri pak, tapi jarang mau diajak,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(ras)