Posmetromedan.com – Andra Putra warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.
Pemuda 21 tahun itu diamankan karena mencuri mesin dinamo kincir tambak di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (20/5/2024). Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 7 unit mesin dinamo kincir.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di ladang cabe milik warga.
“Pelaku mencuri ditempat majikannya di tambak milik Suyono (51) warga dusun 1 Desa Bogak Besar,” kata Iptu Sidauruk.
Aksi pencurian ini diketahui oleh warga sekitar. Saat itu pelaku sedang membopong 1 unit mesin dinamo kincir tambak yang hanya berjarak 15 meter dari lokasi tambak tempat pelaku bekerja.
Melihat aksinya diketahui warga, pelaku langsung melarikan diri, sebutnya.
Kasus pencurian ini pun dilaporkan warga ke polisi. Bersama warga, polisi mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya.
“Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya bersama barang bukti 7 unit dinamo mesin kincir,” bilang Kasi Humas Sidauruk.
Dari hasil pengakuannya, pelaku mencuri tidak sendirian bersama teman lainnya yakni Iyan, Doni dan Koko.
Namun, ketiga pelaku terlebih dahulu kabur dengan membawa 1 unit mesin dinamo kincir tambak.
Aksi pencurian serupa bukan kali pertama dilakukan pelaku. pencurian serupa juga pernah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali.
Dalam aksinya pelaku bersama Koko berhasil menggasak 6 unit mesin dinamo kincir dan 20 batang as kincir.
Lagi-lagi di lokasi yang sama pencurian serupa juga pernah dilakukan pelaku bersama Doni, kedua pelaku berhasil menggasak 2 unit mesin dinamo kincir dan 10 batang as kincir.
“Jadi total ada 16 unit mesin dinamo kincir dan 30 batang as kincir yang dicuri pelaku. Dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 63 juta,” ungkap Iptu Sidauruk yang juga menjabat KBO Satreskrim Polres Sergai ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Untuk ketiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran oleh pihaknya, pungkasnya.
Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing