Camat Sei Lepan dan Babalan Berjanji akan Menutup Cafe Maksiat

oleh
Camat Sei Lepan bersama polisi dan tokoh agama saat mendemo warung remang-remang beberapa waktu lalu. (Ho/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Dua camat di Kabupaten Langkat; Camat Sei Lepan dan Babalan mengaku akan menindak dan menutup cafe maksiat yang menjamur di wilayah masing-masing.

Diketahui, di dua kecamatan ini tersebar cafe remang-remang berkedok lapo tuak. Bahkan hasil penelusuran wartawan didapat bahwa di lapo tuak itu tersedia berbagai jenis minuman keras, tersedia wanita pendamping tamu.

Bahkan, informasi dari warga setempat mengatakan, bahwa disana terdapat kamar-kamar yang disewakan untuk memuaskan sahwat birahi.

Lokasi lapo tuak plus-plus itu di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan dan Desa Lama, Kelurahan Alurdua, Kecamatan Sei Lepan. Informasi diperoleh, cafe-cafe di dua lokasi itu tidak ada yang memiliki izin dari pemerintah setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan warung remang-remang berkedok lapo tuak tersebut membuat resah masyarakat. Mereka sudah berung kali meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Langkat serius melakukan penindakan.

BACA JUGA..  Bersihkan Bekas Kolam Ikan, Dua Pria Tewas Tersengat Listrik

Terpisah, Camat Babalan Restra Yudha, SIP, kepada Posmetromedan.com mengaku akan segera menyampaikannya ke Kepala Satpol PP Langkat melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, untuk memberikan surat peringatan hingga tindakan tegas kepada pengusaha cafe.

“Kami akan memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melaksanakan aktifitas yang dapat mengganggu keamanan dan  ketertiban umum,” sebut Restra Yudha, SIP, di ruang kerjanya.

Diakui Restra bahwa pihaknya sudah pernah dilakukan razia namun belum menuai hasil.

“Kami sangat menyayangkan pada saat razia tidak menuaikan hasil meskipun dituding ada ditemukan warung mempekerjakan anak di bawah umur.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyidikan dan penyelidikan atas informasi yang diterimanya dan akan menyurati untuk memperingati pemilik warung agar ditutup dari lokasi Jalan Baru (JB),” tegas Restra Yudha, SIP kepada wartawan.

“Berhubung saya baru menjabat di Kecamatan Babalan, kami akan mengambil tindakakan tegas dengan cara menegur warung remang-remang berkedok lapo tuak diduga dijadikan ajang pelampiasan birahi.

BACA JUGA..  Oknum Kabid Disdik Langkat Diduga Bandrol Rp10 Juta untuk Jabatan Kasek SMP

“Diperkirakan ada puluhan warung remang-remang renacananya akan kita buat surat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan prostitusi dan menjual minuman keras (miras) yang dapat memabukan serta narkoba. Namun apabila dalam melakukan penindakan dan ada ditemukan pelanggaran kenyamanan dan ketertiban umum, maka kita tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas untuk menutup warung remang-remang tersebut,” katanya.

Masih Restra, katanya pihaknya alan membuat kesepakatan tertulis dengan pengelola cafe, bersedia menutup dan menghentikan aktifitas usaha pada jam 24.00 WIB, serta bersedia menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Jika mereka melanggar akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku dan pembongkaran bangunan warung remang-remang tersebut,” ujar Restra Yudha

Sementara itu, Camat Sei Lepan Iqbal Ramadhan, SE, mengakui pihaknya sudah lama mendapat informasi bahwa warung atau lapo tuak yang terdapat di Jalan Baru adalah tameng lokasi praktik prostitusi.

BACA JUGA..  Adanya Temuan LHP BPK RI di Prov Sumut 2024, GNPP Sumut Minta Gubsu Terpilih Evaluasi SKPD

Igbal Ramadhan mengaku secepatnya akan berkordinasi dengan pihak  terkait untuk melakukan penindakan.

Dia menambahkan, penindakan akan dilakukan secara tertutup atau tanpa diberi pemberitahuan kepada pihak warung remang-remang berkedok lapo tuak tersebut.

“Kalau diberi pemberitahuan terdahulu, pihak lapo tuak tidak ada akan efek jera untuk melakukan atau membuka warung tersebut di lokasi yang sama. Jadi terkait penertiban, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak warung atau pengusaha lapo tuak,” pungkas Iqbal SE.

Sekadar diketahui, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, tertuang di Pasal 15 huruf (f) dan Pasal 18 ayat 1 huruf (a) Perda Kabupaten Langkat No 08 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketertiban umum. (*)

Reporter: Joko
Editor: Maranatha Tobing