Terjaring di Diskotik Blue Star, Kabid SD Disdik Langkat Coreng Citra Pemkab Langkat

oleh
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy. (Posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Oknum Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terjaring razia di Diskotik Blue Star Kota Binjai, Selasa (2/4/24) pukul 00:30 WIB dini hari di bulan suci Ramadan.

Hal itu pun dibenarkan Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi saat dimintai keterangan, Rabu (3/4/2024).

“Berita (terjaring razia) yang beredar itu benar, dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai” kata Saiful Abdi.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan Sumut

Diketahui lokasi Blue Star berada di Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Menanggapi peristiwa itu, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy meminta agar Kepala BKD segera menyurati Polres Binjai perihal status yang bersangkutan.

Ia pun meminta BKD melakukan tindak tegas (sanksi) kepada oknum yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA..  Layanan Hukum Digital PN Stabat Didukung Pemkab Langkat

“Saya juga sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari saat diwawancarai menyampaikan bahwa oknum bersangkutan apabila terbukti bersalah, maka telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f).

Dimana PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Hadiri Pelantikan Pengurus DPD GAMKI Sumut

“Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Disdik (Dinas Pendidikan),” ungkapnya.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yang pantas di jatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar,” sebut Kepala BKD Langkat.(*)

Reporter: MA Santoso
Editor: Maranatha Tobing