Nina Wati Resmi Pakai Seragam Tahanan Krimum Poldasu

oleh
Nina Wati alias NW (47) tersangka kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol, resmi memakai baju tahanan Dir Rekrimum Polda Sumut. (Istimewa for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sehari usai ditangkap di rumahnya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Nina Wati alias NW alias Bunda NW (47), tersangka kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol, resmi memakai seragam tahanan Dit Krimum Polda Sumatera Utara.

Nina Wati ditangkap Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Kamis (21/3/2024). Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

“Benar, NW tadi pagi ditangkap dan rumahnya turut digeledah,” ujar Dir Krimum Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kombes Sumaryono menerangkan, sejauh ini NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut usai ditangkap atas laporan korbannya bernama Afnir alias Menir.

Kepada sejumlah media, Kombes Sumarsono mengatakan saat ini pihaknya menangani 4 kasus serupa terkait NW. “Saat ini kita sedang menangani 4 kasus terkait NW,” kata Sumaryono.

BACA JUGA..  Bocah Perempuan Tewas Kecebur di Aliran Sungai Tuan Pantailabu

Saat ditanya bagaimana kelanjutan kasus NW usai ditangkap di rumahnya, orang nomor satu di Dit Krimum itu dengan tegas mengatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan  dengan tersangka NW telah menjadi atensi pihaknya.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

“Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang,” kata Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024) sore di Polda Sumut.

Ditanya terkait korban lain selain Afnir, Kombes Sumaryono berjanji akan mengembangkannya.

BACA JUGA..  Dua Cewek Dibegal Pria Berklewang, Sepeda Motor dan HP Dirampok

“Kita akan mengembangkan kepada yang diduga korban lainnya penipuan masuk Bintara Polri,” tegasnya.

Untuk diketahui, Afnir alias Menir melaporkan seorang wanita berinisial NW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.

Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” ucapnya.

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Tersangka Pembunuhan Pelajar

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,350 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).

Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.

“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam empat tahun penjara,” sebutnya mengakhiri. (*)

Reporter: Maranatha Tobing
Editor: Maranatha Tobing