Posmetromedan.com – Afnir (50) warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum, Jumat (16/2).
Didampingi Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani SH dan Surya Hasibuan SH, pria berkumis biasa dipanggil Menir itu mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan berinisial NW dengan modus penerimaan anggota Polri.
Ranto Sibarani SH saat ditemui awak media di Mapolda Sumut, menerangkan awalnya korban bertemu dengan NW difasilitasi oleh SU. Kemudian NW memberitahu biaya untuk masuk Bintara Polisi. Menir kemudian percaya karena NW menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu. Awalnya NW meminta 500 Juta Rupiah untuk masuk Bintara Polisi tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan anak Menir karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol, namun NW meminta tambahan kepada Menir dengan segala bujuk rayu.
“Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,35 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri,” terang Ranto.
Anehnya, terduga penipu tersebut malah melaporkan Menir ke Polrestabes Medan pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sekitar Rp330 Juta.
“Padahal klien kami memang memiliki kilang beras, dan NW sering membeli beras dari klien kami, kami menduga laporan NW tersebut mengada-ada hanya untuk menutupi perbuatannya yang sudah meraup uang klien kami lebih dari 1,3 M” lanjutnya.
Ranto menyebutkan, bahwa kliennya juga menerima intimidasi sejak anaknya tidak kunjung lulus Bintara maupun Taruna Polisi tersebut. “Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan penerimaan Polisi tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipu klien kami” sambungnya lagi.
“Oleh karena itu Menir pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 8 Februari 2024 yang lalu, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan NW tersebut ,” sebutnya seraya meminta keadilan dan perlindungan kepada Kapolda Sumut, Direktur Reskrimum Polda Sumut beserta Kabagwassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Kami juga sedang mempersiapkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, demi keselamatan dan keamanan daripada klien kami, karena dugaan kami bukan hanya klien kami yang menjadi korban penipuan tersebut. Karena itu kami berharap Semoga perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan agar masyarakat merasa terlindungi,” tutup Ranto.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono, kepada wartawan mengakui kasus tersebut sedang ditangani pihaknya. “Ya benar kasusnya sedang ditangani,” ujarnya. (*)
Reporter/Editor: TIM