Kurir Sabu Seberat 36 Kg Terancam Hukuman Mati 

oleh
Sidang tuntutan kurir narkoba di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa dituntut hukuman mati. (Istimewa/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Seorang kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 36,7 Kg, dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Kurir sabu tersebut bernama Abdurrahman (26) warga Kabupaten Aceh Timur,

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa Abdurrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdurrahman dengan pidana hukuman mati,” tegas Jaksa Franciskawati Nainggolan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1).

BACA JUGA..  Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi Diduga Korupsi Anggaran BBM & Perawatan Kendaraan

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Serta, perbuatan terdakwa dapat merusak mental masyarakat terutama merusak masa depan generasi muda,” kata Franciskawati.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa Abdurrahman tidak ada.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi menunda persidangan hingga Rabu (10/) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Kasus ini bermula pada Kamis (9/3/23) lalu. Saat itu, Tim Intelijen Lantamal I Belawan memperoleh informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA..  Satu Dari Tiga Korban Kecelakaan Dikejar Geng Motor Meninggal

Usai dari informasi tersebut, Tim Intelijen Lantamal I Belawan melakukan pendalaman dan pengembangan.

Keesokan harinya, Tim Intelijen Lantamal I Belawan memperoleh informasi bahwa rencana masuknya sabu-sabu tersebut berubah tempatnya, yaitu tidak melalui perairan Pangkalan Susu.

Namun melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhokseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando. Lalu, Komando memerintahkan KRI Tjitadi-381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, sebagian wilayah Aceh Timur.

Tim dari Lantamal pun mendekati barang yang dilemparkan ke laut tersebut. Namun, saat didekati, tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, tidak berhasil ditangkap.

BACA JUGA..  Geng Motor Serang Truk Hingga Nyasar Tabrak Tiga Rumah Warga di Galang

Selanjutnya tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan. Akhirnya, mereka pun kembali memperoleh informasi bahwa sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.

Usai mendapatkan informasi itu, Tim Lantamal I Belawan dengan sigap langsung melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi tersebut yang kemudian menangkap terdakwa Abdurrahman.

Setelah diamankan, selanjutnya terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing